Seorang perempuan berinisial FMS nekat menyelundupkan narkotika jenis sabu ke Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat atau Rutan Salemba. Barang haram seberat 9,85 gram itu disembunyikan di balik pakaian dalamnya.
Pelaksana Harian Kepala Rutan Salemba, Gusti Akhmad Ridho, mengungkapkan penemuan itu berkat ketelitian petugas saat melakukan pemeriksaan terhadap pengunjung. "Ditemukan dua plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 9,85 gram yang disembunyikan di dalam pakaian dalam sebelah kiri milik pengunjung," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (23/7/2026).
Peristiwa itu terjadi sehari sebelumnya, Rabu (22/7) pukul 14.30 WIB. FMS datang ke Rutan Salemba dengan membawa anaknya yang berusia 4 tahun untuk menjenguk suaminya, warga binaan berinisial GH.
"Keberhasilan pengungkapan ini merupakan bukti nyata komitmen Rutan Kelas I Jakarta Pusat dalam mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari peredaran narkoba serta mendukung implementasi program Zero HALINAR (Handphone, Pungutan Liar, dan Narkoba) di lingkungan pemasyarakatan," ujar Gusti.
Petugas kemudian mengamankan FMS beserta barang bukti untuk diproses lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Rutan Salemba menegaskan akan terus meningkatkan kewaspadaan dan memperketat pengawasan pada setiap layanan, khususnya layanan kunjungan, guna mencegah segala bentuk penyelundupan barang terlarang ke dalam rutan.
Artikel Terkait
Sabu Diselundupkan ke Lapas Banyuwangi Lewat Alat Vital Pengunjung Wanita
Gagalkan Penyelundupan 15 Butir Ekstasi, Rutan Salemba Amankan Seorang Wanita
Sabu 500 Gram Diselundupkan dalam Perut, Dua Kurir Diringkus di Bandara Soetta
Penyelundupan Sabu ke Lapas Surabaya Digagalkan, Barang Bukti Diselipkan di Lipatan Uang