Begal Bersembunyi di Semak, Lempari Pedagang Sayur dengan Pohon Pisang

- Kamis, 16 Juli 2026 | 18:55 WIB
Begal Bersembunyi di Semak, Lempari Pedagang Sayur dengan Pohon Pisang

Dua pria berinisial AC (41) dan BU (48) nekat membegal seorang pedagang sayur keliling di Padarincang, Kabupaten Serang. Mereka menjatuhkan korban dari sepeda motor lalu merampas uangnya.

Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Serang Kota, Iptu Angga Kusuma Wardana, mengatakan peristiwa itu terjadi pada Jumat (12/6/2026) pukul 04.00 WIB di Jalan Kebon Sedan. Korban, Lina (43), saat itu hendak berangkat berdagang.

Sebelum beraksi, pelaku bersembunyi di semak-semak menunggu korban melintas. Begitu korban lewat, mereka menyergap dan melemparkan sebatang pohon pisang ke arah sepeda motor korban.

"Kedua pelaku sudah memantau rutinitas korban selama tiga hari," kata Angga, Kamis (16/7/2026).

Akibat lemparan itu, korban terjatuh dan sempat memohon agar tidak dibunuh. Ia menyerahkan tasnya, tetapi melawan saat pelaku mencoba merampas ponselnya.

"Ketika pelaku hendak merampas ponsel, korban sempat melawan, namun pelaku AC langsung membekapnya sebelum kabur ke area perkebunan," jelas Angga.

Tim Gabungan Unit Resmob Satreskrim Polresta Serang Kota dan Polsek Padarincang melakukan penyelidikan hingga berhasil mengungkap kasus ini pada Sabtu (11/7/2026). Polisi membekuk BU di sebuah rumah di Padarincang, kemudian mengamankan AC di wilayah yang sama.

Kepada penyidik, kedua pelaku mengaku nekat membegal karena terimpit masalah ekonomi akibat tidak memiliki pekerjaan. Korban melaporkan kehilangan ponsel dan uang tunai Rp 3 juta. Namun pelaku berdalih hanya mendapat Rp 800 ribu yang langsung dibagi dua.

"Kini kedua tersangka sudah ditahan di Rutan Polresta Serang Kota untuk diproses hukum lebih lanjut," pungkas Iptu Angga.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 479 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencurian dengan Kekerasan.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags