Seorang nenek berusia 90 tahun di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh tetangganya sendiri. Pelaku berinisial RU (31) telah ditangkap polisi tanpa perlawanan pada Rabu (15/7).
Peristiwa itu terjadi pada Senin (29/6) saat korban sedang sendirian di rumah. Anggota keluarganya yang lain tengah pergi takziah. Kapolsek Grobogan AKP Sunarto mengatakan, terduga pelaku yang tinggal di desa yang sama dengan korban memanfaatkan situasi itu dan mendatangi rumah korban.
Korban sempat melawan, namun pelaku diduga menggunakan kekerasan dan ancaman untuk melancarkan aksinya. "Ada kekerasan dan ancaman kekerasan. Masuk tindak pidana pemerkosaan," ujar Sunarto, Kamis (16/7).
Tidak lama kemudian, anggota keluarga korban pulang ke rumah. Mengetahui hal itu, pelaku menghentikan perbuatannya dan segera meninggalkan lokasi. "Korban yang masih dalam kondisi trauma kemudian menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada keluarganya," imbuh Sunarto.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan kepada perangkat desa dan diteruskan ke Polsek Grobogan. Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut sebagai bagian dari proses penyidikan.
Atas perbuatannya, RU dijerat Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). "Setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk bersetubuh dengannya diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun," kata Sunarto.
Artikel Terkait
Polisi Buru Ayah dan Dua Paman yang Diduga Perkosa Gadis 21 Tahun di Bekasi Selama 9 Tahun
Remaja Putri di Sampang Diperkosa 27 Pria, 13 Tersangka Ditangkap
27 Pria Perkosa Remaja Putri di Sampang, 13 Ditangkap
Remaja Putri di Sampang Diperkosa 27 Pria, Polisi Tangkap 13 Tersangka