Seorang remaja putri di Kabupaten Sampang, Madura, menjadi korban pemerkosaan oleh 27 orang pria. Peristiwa itu terjadi dalam kurun waktu Februari hingga Mei 2026. Polisi telah menangkap 13 tersangka, sementara 14 lainnya masih dalam pengejaran.
Aksi pertama terjadi pada Februari 2026. Saat itu, korban sedang menunggu temannya di Taman Wiyata Bahari, Sampang. Seorang tersangka yang dikenalnya menyapa dan mengajaknya nongkrong. Korban kemudian diajak berkeliling menggunakan motor oleh tersangka tersebut, diikuti oleh tersangka lain. Mereka mengarahkan korban ke area semak-semak gelap dan sepi di Desa Panggung, Kecamatan Sampang. Di sana, para tersangka secara bergantian memperkosa korban.
"Tersangka mengancam akan membawa korban ke tempat yang lebih jauh lagi dan tidak akan mengantarkannya pulang. Karena merasa takut dan terjebak di tempat sepi, korban terpaksa menuruti kemauan pelaku," kata Kapolres Sampang, AKBP Hartono.
Kejadian serupa terulang dengan pola yang sama. Korban diajak keluar, lalu dibawa ke dekat SMP 6 Sampang di Desa Panggung. "Setelah sampai, korban oleh tersangka dibawa ke belakang sekolah untuk dilakukan persetubuhan secara bergantian," ujar Hartono.
Pada kesempatan lain, korban diajak ke sebuah rumah di Desa Madupat, Kecamatan Camplong. Di sana, ia dicekoki minuman keras hingga pusing berat dan kehilangan kesadaran. "Selanjutnya korban dilakukan persetubuhan oleh tersangka secara bergantian hingga yang korban tahu sebanyak 10 orang tersangka," ujarnya.
Akibat peristiwa itu, korban mengalami trauma mendalam. Kasus ini dilaporkan oleh kerabat korban berinisial S ke Polres Sampang.
Polisi mulai melakukan penyelidikan setelah menerima laporan. Pada Senin, 30 Juni 2026, sekitar pukul 23.00 WIB, polisi menangkap tujuh tersangka pertama. "Setelah itu tersangka dibawa ke Polres Sampang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," kata Hartono.
Penyidik terus menginterogasi para pelaku untuk pengembangan kasus. Pada Kamis, 2 Juli 2026, polisi kembali menangkap dua tersangka. Sehari kemudian, satu tersangka lagi diamankan. Pada Minggu, 12 Juli 2026, polisi menangkap tersangka berinisial W (17) di kawasan Alun-Alun Sampang. "Kami kembali mengamankan satu tersangka. Jadi saat ini sudah ada 13 orang yang berhasil kami tangkap," ujar Hartono.
Total 13 tersangka yang telah ditangkap, yaitu AR (17), MH (17), MA (15), AP (15), D (16), MR (17), R (42), MHA (13), MFS (13), AS (14), F (25), AP (15), dan W (17). Penyidik telah melengkapi berkas perkara (P21) terhadap delapan tersangka.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, ketentuan perundang-undangan mengenai Sistem Peradilan Pidana Anak, serta Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Artikel Terkait
Remaja Putri di Sampang Diperkosa 27 Pria, Polisi Tangkap 13 Tersangka
Anggota DPR Prihatin atas Dugaan Pemerkosaan Massal Remaja di Sampang oleh 27 Pelaku
Polisi Ungkap Otak Pemerkosaan Remaja di Sampang: Anak 15 Tahun
Menteri PPPA: Kondisi Remaja Korban Pemerkosaan 27 Pria di Sampang Membaik