Pemerintah Bentuk Satgas Tangani Kasus Bom Rakitan di MAN 3 Padang

- Rabu, 15 Juli 2026 | 20:42 WIB
Pemerintah Bentuk Satgas Tangani Kasus Bom Rakitan di MAN 3 Padang

Pemerintah membentuk satuan tugas (Satgas) untuk menangani kasus siswa yang meledakkan bom rakitan di MAN 3 Padang. Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo H.R. Muhammad Syafi'i mengungkapkan bahwa Satgas ini dibentuk di bawah koordinasi Kemenko PMK untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi anak-anak, terutama karena pelaku diduga mengalami perundungan.

"Nah, itu kan yang memang menjadi concern pemerintah hari ini. Melalui Menko PMK, kita kan lintas kementerian dan lembaga kemarin menyepakati untuk bersama-sama mewujudkan apa yang disebut dengan ruang yang aman dan nyaman bagi anak-anak," kata Romo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7).

Pemerintah menyoroti empat ruang utama yang paling rentan terjadi perundungan: rumah, sekolah, tempat umum, dan ruang digital. Menurut Romo, keempat ruang tersebut memerlukan upaya bersama untuk menciptakan lingkungan yang aman. "Makanya harus ada upaya bersama untuk menciptakan ruang yang aman dan nyaman. Ini kita sudah sepakat di Menko PMK membuat Satgas ya yang menangani ini," ujarnya.

Dua Tugas Utama Satgas

Romo menjelaskan, Satgas memiliki dua tugas utama. Pertama, mencegah terulangnya kasus serupa melalui edukasi kepada masyarakat dan peserta didik. "Satgas yang pertama bertugas bagaimana mengatasi agar peristiwa yang sama tidak terulang. Yaitu memberikan edukasi kepada semua pihak agar memberikan pencerahan pendidikan kepada anak-anak sehingga dia bisa merasa aman dan nyaman," jelasnya.

Kedua, memberikan pendampingan kepada korban. "Melakukan pendampingan agar korban tetap mendapatkan haknya dan ada pemulihan psikologi anak sehingga dia masih menjadi anak yang potensial untuk berkembang ke depan," tambah Romo.

Pemerintah juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindak pelaku perundungan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, Satgas bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar korban yang selama ini takut melapor mendapatkan perlindungan saat mengungkapkan kasus yang dialaminya.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags