Pramono Beri Tenggat 10 Hari Atasi Gunungan Sampah di Rusun Waduk Pluit

- Rabu, 15 Juli 2026 | 21:50 WIB
Pramono Beri Tenggat 10 Hari Atasi Gunungan Sampah di Rusun Waduk Pluit

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan batas waktu maksimal sepuluh hari untuk menyelesaikan penumpukan sampah di tempat pembuangan sampah (TPS) Rumah Susun (Rusun) Waduk Pluit, Jakarta Utara. Tumpukan sampah yang menggunung itu dinilai harus segera ditangani.

"Saya sudah meminta untuk diselesaikan selambat-lambatnya 8 sampai 10 hari," ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (15/7/2026).

Menurut Pramono, akar masalah penumpukan sampah di TPS Rusun Waduk Pluit adalah keterlambatan pengangkutan. Hal ini dipicu oleh penurunan daya tampung sampah di TPST Bantargebang yang menyebabkan antrean panjang di sejumlah tempat pembuangan sementara.

"Seperti kita ketahui, di Rusun Waduk Pluit karena adanya keterlambatan antrean di TPST-TPST yang ada, kemudian ke Bantargebang, terjadi penumpukan," kata dia.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengerahkan alat berat dan truk pengangkut sampah untuk membersihkan TPS Rusun Waduk Pluit. Jumlah armada akan terus ditambah agar proses penanganan berjalan cepat.

"Hari ini yang sudah bekerja ada satu alat berat, tiga unit truk, dan sepuluh personel yang bekerja di lapangan. Satu sampai dua hari ke depan akan kami tambah," ucapnya.

Pramono juga meminta pengelolaan sampah di Rusun Waduk Pluit diperbaiki secara menyeluruh. Ia berharap kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

"Saya meminta secara khusus agar pengelolaan Waduk Pluit ini dikelola kembali dengan aturan dan cara yang lebih baik, supaya tidak terjadi lagi penumpukan seperti yang sekarang ini," tuturnya.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags