Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik pembentukan tim penyidik khusus oleh Kejaksaan Agung untuk mengusut perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Lembaga antirasuah itu menilai sebagian besar jaksa yang tergabung dalam tim akan bekerja optimal.
"Yang pertama kami melihat ini progres yang positif karena Kejagung kemudian dengan segera membentuk tim khusus yang beranggotakan di antaranya mantan-mantan dari insan KPK, khususnya di jaksa penuntut umum," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).
Budi menilai sembilan orang yang masuk dalam tim khusus memiliki kapasitas mumpuni. Ia juga menyebut pengalaman jaksa yang pernah bertugas di KPK sangat dibutuhkan untuk mengungkap perkara tersebut. "Artinya kami melihat kompetensi, pengalaman ketika mereka bertugas di KPK dibutuhkan untuk bisa membantu dalam proses penyidikan perkara tersebut," jelasnya.
KPK mengaku yakin dengan kemampuan tim khusus. Budi mengatakan progres yang dilakukan saat ini berjalan positif, dan KPK turut memantau. "Jadi kita lihat sampai dengan hari ini dan ke depan seperti apa. Jika memang nanti ada kendala, tantangan, hambatan, tentu kita bisa lakukan penguraian bersama karena sejak awal KPK sudah melakukan komunikasi secara intens, meskipun itu informal, baik kepada kawan-kawan di Kepolisian maupun di Kejaksaan Agung," katanya.
Budi menjelaskan komunikasi antara KPK dan Kejagung terus berjalan dalam mengusut kasus Febrie Adriansyah. Hal itu, kata dia, diatur dalam kewenangan atau tugas KPK di Pasal 6 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. "Kemudian didetilkan lagi soal supervisi di Perpres 102 Tahun 2020, di mana supervisi itu ada tahapannya. Artinya, kita lihat mekanisme dan tahapan yang menjadi pakem yang harus dilakukan oleh KPK untuk dapat melakukan koordinasi ataupun supervisi," sambungnya.
Budi menuturkan supervisi yang dilakukan KPK mulai dari pengawasan, penelitian, penelaahan, hingga pengambilalihan. Untuk itu, KPK tidak bisa serta-merta mengambil alih kasus yang dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. "Sehingga semuanya ada tahapan dan mekanismenya. Jadi nanti kita lihat perkembangan penyidikan perkara ini di Kejaksaan Agung. Tentunya KPK full support agar penyidikan perkara ini juga bisa berjalan efektif," ucapnya.
Artikel Terkait
Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik, Tegaskan Status Tersangka Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Kejagung Tegaskan Febrie Adriansyah Masih Tersangka, Bukan Saksi
KPK Dalami Peran Anggota BPK Bobby Rizaldi dalam Pengkondisian Hasil Audit Muara Enim
Presiden Terbitkan Perpres 66/2025 untuk Lindungi Penegak Hukum dari Gangguan di Lapangan