Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah masih berstatus tersangka. Penegasan ini sekaligus meluruskan pernyataan sebelumnya yang menyebut Febrie hanya sebagai saksi dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan Kejagung usai menerima pelimpahan perkara dari Polri.
“Bahwa Sprindik tersebut menegaskan status FA masih Tersangka. Hal itu didasari oleh penetapan Tersangka yang dilakukan sebelumnya oleh Penyidik Kortas Tipikor Polri,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, dalam siaran pers, Rabu (15/7).
Anang menjelaskan, ada tiga Sprindik baru yang diterbitkan pihaknya setelah menerima pelimpahan perkara dari Polri. Ketiganya terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di PT Krakatau, dugaan korupsi proyek PLTU PLN, dan dugaan korupsi di PT Asabri.
“Pertama, terkait sprindik nomor 43 dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau. Yang kedua, sprindik nomor 44 dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara PLTU PLN yang blackout. Ketiga, sprindik 45 terkait dengan ASABRI sebagaimana laporan yang kita terima dari Penyidik Polri,” jelas Anang.
Sejak Sprindik diterbitkan, Anang menegaskan, kegiatan atau tindakan yang bersifat pro-justicia sudah beralih ke Penyidik Kejagung. Meski demikian, proses penyidikan akan tetap bersinergi dan berkolaborasi dengan Penyidik Polri serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terutama dalam hal supervisi.
“Mitra kami dari Komisi III juga akan mengawasi pelaksanaan proses penyidikan,” tuturnya.
Kejagung juga telah membentuk Tim Khusus beranggotakan sembilan orang untuk menangani perkara tersebut. Sebagian besar dari sembilan anggota itu pernah bertugas di KPK.
Artikel Terkait
Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik, Tegaskan Status Tersangka Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
KPK Sambut Positif Tim Khusus Kejagung untuk Usut Kasus Febrie Adriansyah
Presiden Terbitkan Perpres 66/2025 untuk Lindungi Penegak Hukum dari Gangguan di Lapangan
Mahfud MD: Kejagung Haram Hukumnya Lanjutkan Penyidikan Kasus Febrie Adriansyah