Mahfud MD: Kejagung Haram Hukumnya Lanjutkan Penyidikan Kasus Febrie Adriansyah

- Rabu, 15 Juli 2026 | 20:00 WIB
Mahfud MD: Kejagung Haram Hukumnya Lanjutkan Penyidikan Kasus Febrie Adriansyah

Pakar hukum tata negara Mahfud MD menegaskan Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak bisa melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel yang melibatkan tersangka mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah. Menurutnya, pengalihan perkara dari penyidik ke sesama penyidik, seperti dari Polri ke Kejagung, tidak dibenarkan secara hukum.

"Saya tidak akan masuk kepada kemungkinan ini diteruskan oleh kejaksaan, itu haram hukumnya, haram hukumnya, terserah kejaksaan dan kepolisian mau memaksakan atau tidak, itu terserah dia. Tapi, bagi saya, secara hukum haram dan itu merusak," kata Mahfud dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube, Selasa (14/7/2026).

Mahfud membantah dalih yang menyebut KUHAP yang baru mengizinkan fungsi koordinasi antarpenyidik sebagai dasar pengalihan perkara. "Ke samping tidak boleh, ke atas harus diperiksa, itu kuncinya. Koordinasi tidak boleh memindahkan fungsi penyidikan dari kamar masing-masing," ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam tindak pidana khusus seperti korupsi, kejaksaan, kepolisian, maupun KPK memiliki penyidik sendiri-sendiri. Karena itu, kasus Febrie Adriansyah sebaiknya diserahkan ke KPK yang penyidiknya lebih independen. Jika KPK tidak berani, Mahfud menyarankan kasus dikembalikan ke kepolisian.

"Sekarang polisi periksa Febrie, datangkan Febrie, lalu periksa sebentar, meskipun dia tidak mengaku tulis saja tidak mau menjawab, tidak mau menjawab, tidak mengaku, tulis aja. Sudah, tanda tangan, kamu tidak mau menjawab, diparaf, lalu kembali lalu dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, sehingga proses berlanjut di situ," kata Mahfud.

Ia mengingatkan, jika proses hukum berlanjut di Kejagung, akan muncul konflik kepentingan. Sebab, tersangka merupakan salah satu pejabat tinggi yang paling dibanggakan di institusi tersebut. "Itu pasti banyak yang disembunyikan, itu common sense saja, dia yang melakukan, lalu disuruh periksa sama anak buahnya yang dulu bersama-sama melakukan ini. Kan pasti bersama-sama," ujar Mahfud.

Mahfud mencontohkan, Kejagung pernah berhasil melakukan pembersihan internal saat kasus penyuapan Ayin yang melibatkan Jaksa Urip Tri Gunawan. Saat itu, Jaksa Agung mengambil jaksa karir bernama Marwan Effendi yang membentuk tim sendiri dengan penyidik-penyidik hebat dari daerah. Langkah serupa juga pernah dilakukan dalam kasus Cicak vs Buaya yang membuat Wakil Jaksa Agung mundur.

"Sekarang mestinya kalau punya kredibilitas dan mau membangun sesuatu dengan maksud-maksud mulia kita mendirikan negara hukum, seharusnya tahu begitu. Ini bersihkan dulu Jampidsus, bersihkan ganti dengan jaksa-jaksa di daerah, yang saya kenal banyak yang bagus-bagus, banyak yang hebat bisa menjadi Jampidsus sekarang ini. Kalau tidak, ya begitu-begitu, nanti jeruk makan jeruk lagi," kata Mahfud.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags