Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik Baru, Status Tersangka Febrie Adriansyah Tak Gugur

- Rabu, 15 Juli 2026 | 18:30 WIB
Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik Baru, Status Tersangka Febrie Adriansyah Tak Gugur

Kejaksaan Agung memastikan penerbitan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru tidak menghapus status tersangka mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Febrie sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortas Tipidkor Polri dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Tidak gugur (status tersangka Febrie), tapi kan kita sprindik dulu terbit. Tidak gugur, yang penting kita terima dulu kita pelajari semua," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).

Meski demikian, dalam sprindik yang diterbitkan Kejagung pada 13 Juli 2026, Febrie dan satu tersangka lain, Don Ritto, berstatus sebagai saksi. "Ya (status hukum saksi), diantaranya disebut oknum di salah satu perkara," ujar Anang.

Saat ditanya potensi Febrie kembali menjadi tersangka dalam sprindik baru, Anang enggan berspekulasi. Ia menegaskan penyidik harus mengkaji dan meneliti barang bukti yang diperoleh dari Polri. "Yang jelas ya, kita akan mengecek dulu nanti dari barang-barang bukti, dari berita acara pemeriksaan yang berasal dari rekan-rekan penyidik Polri termasuk barang buktinya, termasuk kan kita akan pelajari kelengkapan formil materiilnya, nanti di situ baru bisa terbit," tuturnya.

Kejagung menerbitkan sprindik atas kasus dugaan korupsi dan TPPU setelah pengalihan penanganan perkara dari Kortas Tipidkor Polri. Korps Adhyaksa telah menerima sejumlah barang bukti dari penyidik Polri. "Saat ini, Kejaksaan Agung telah menerbitkan Sprindik sebanyak tiga Sprindik," kata Anang dalam jumpa pers.

Ketiga sprindik tersebut adalah: sprindik nomor 43 atas kasus dugaan korupsi dan TPPU di PT Krakatau Steel (Persero) Tbk; sprindik nomor 44 terkait dugaan korupsi batu bara di PT PLN (Persero) yang menyebabkan blackout; dan sprindik nomor 45 mengenai kasus korupsi di PT Asabri (Persero).

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags