Polda Banten Mediasi Konflik Reklamasi Pelabuhan Bojonegara, Alur Pelayaran Terganggu

- Rabu, 15 Juli 2026 | 19:10 WIB
Polda Banten Mediasi Konflik Reklamasi Pelabuhan Bojonegara, Alur Pelayaran Terganggu

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten memediasi konflik terkait reklamasi Pelabuhan Bojonegara, Kabupaten Serang. Polda meminta semua pihak mengikuti aturan dan tidak merugikan pihak lain.

Mediasi digelar di Mapolda Banten pada Rabu (15/7/2026), dipimpin Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum AKBP M. Fauzan Syahrir. Pertemuan itu mengundang semua pihak yang terlibat, termasuk KSOP, Direktorat Kenavigasian Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta Sat Polairud Polda Banten.

Konflik berawal dari dugaan reklamasi yang dilakukan PT Gandasari dalam beberapa hari terakhir. Aktivitas itu dinilai mengganggu alur pelayaran yang selama ini digunakan kapal-kapal menuju Terminal Khusus PT BAM, PT SMI, dan PT Sumber Gunung Maju.

Perwakilan PT Batu Alam Makmur, Lendi, menyatakan kedalaman alur yang semula minus 9 hingga minus 10 meter kini tinggal sekitar minus 5 hingga minus 6 meter. Bahkan, sejak 11 Juli, posisi tongkang mulai menutup sebagian badan alur sehingga kapal yang keluar masuk pelabuhan kesulitan. "Kami tidak mempermasalahkan reklamasi. Yang kami minta, alur pengganti disiapkan terlebih dahulu agar kegiatan usaha kami tetap berjalan," kata Lendi.

Menanggapi hal itu, kuasa hukum PT Gandasari, Jamaludin Kubud, menegaskan seluruh kegiatan reklamasi telah mengantongi perizinan sesuai ketentuan pemerintah. Perusahaan tidak berniat menghambat aktivitas pihak lain dan berharap persoalan diselesaikan melalui dialog. "Kami merasa seluruh kegiatan telah sesuai dengan izin dan aturan yang berlaku. Kalau memang ada perbedaan pandangan, lebih baik kita melihat langsung kondisi di lapangan," ujar Jamal.

Ia menilai penentuan alur pelayaran tidak bisa diputuskan sepihak karena menjadi kewenangan instansi teknis, seperti Direktorat Kenavigasian, KSOP, maupun KKP. Pemerintah pun belum menetapkan alur pelayaran hingga saat ini.

Dalam mediasi, Direktorat Kenavigasian menjelaskan bahwa penetapan alur pelayaran harus melalui survei teknis, kajian keselamatan pelayaran, sinkronisasi tata ruang, hingga penetapan oleh pemerintah. Proses itu masih berlangsung.

Wadir Reskrimum Polda Banten AKBP M. Fauzan Syahrir meminta semua pihak menjaga situasi keamanan agar sengketa bisnis tidak berkembang menjadi konflik di lapangan. "Leading sector persoalan ini adalah KSOP. Kami hanya memastikan tidak terjadi konflik dan mendorong semua pihak mencari solusi sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.

Mediasi menyepakati seluruh pihak akan melakukan survei lapangan pada Kamis (16/7) untuk memeriksa kondisi alur pelayaran, posisi reklamasi, serta dampaknya terhadap aktivitas kapal. "Hasil survei itu akan menjadi dasar pembahasan lanjutan guna mencari solusi yang dapat diterima kedua belah pihak," kata Fauzan.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags