Polda Banten resmi menghentikan penyelidikan laporan dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat yang menyeret Wali Kota Serang Budi Rustandi. Polisi menyimpulkan tidak ada unsur pidana dalam perkara sengketa lahan SDN Kuranji tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Kombes Dian Setyawan mengatakan penyidik telah memeriksa saksi, menganalisis dokumen, meminta keterangan ahli hukum pidana, dan menggelar perkara khusus. Proses itu melibatkan Bidkum, Propam, dan Irwasda Polda Banten.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, analisis fakta hukum, alat bukti, serta keterangan ahli pidana, tidak ditemukan unsur tindak pidana. Karena itu, laporan polisi tersebut dihentikan," kata Dian, Kamis (9/7/2026).
Perkara ini bermula dari sengketa lahan SDN Kuranji antara Pemerintah Kota Serang dan ahli waris Ahmad bin Samin pada 2024. Kedua belah pihak sempat dua kali mediasi, tetapi gagal karena Pemkot Serang berpendapat pelepasan aset daerah harus berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Ahli waris kemudian menggugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Serang pada 20 November 2024. Dalam mediasi di persidangan 13 Maret 2025, kedua pihak sempat menyepakati kompensasi Rp 500 juta dan penyerahan lahan kosong seluas sekitar 1.456 meter persegi kepada ahli waris.
Artikel Terkait
Polda Banten Bongkar Gudang Rokok Ilegal di Baros, Tiga Orang Diamankan
Polisi Selidiki Teror Drone Bawa Granat Replika ke Rumah Pengacara di Depok
Ayah Tiri di Serang Cabuli Anak Tirinya Selama 6 Tahun, Korban Diancam Dipukul
Wali Kota Serang Dilaporkan ke Polda Banten Terkait Sengketa Lahan SDN Kuranji