Wali Kota Serang Dilaporkan ke Polda Banten Terkait Sengketa Lahan SDN Kuranji

- Jumat, 03 Juli 2026 | 07:36 WIB
Wali Kota Serang Dilaporkan ke Polda Banten Terkait Sengketa Lahan SDN Kuranji

Wali Kota Serang, Budi Rustandi, dilaporkan ke Polda Banten oleh seorang warga bernama Sanim terkait sengketa lahan SDN Kuranji. Laporan tersebut teregister dengan nomor STPL/246/VI/SPKT II.DITRESKRIMUM/2026/POLDA BANTEN dan menjerat Budi dengan dugaan pelanggaran Pasal 492 dan/atau 486 dan/atau 392 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Dian Setyawan, mengatakan laporan itu terkait masalah pembayaran ganti rugi tanah. "Kita prosesnya masih melakukan penyelidikan. Jenis laporannya penipuan, yaitu terkait masalah pembayaran ganti rugi tanah," ujarnya kepada wartawan, Jumat (3/7/2026).

Dian menegaskan setiap warga negara berhak melapor dan pihaknya akan bekerja secara profesional untuk menyimpulkan kelayakan laporan tersebut. Hingga saat ini, penyidik belum memanggil Budi. "Belum (pemeriksaan terlapor), yang pasti nantinya akan dimintai keterangan," kata Dian.

Budi Rustandi membantah keterlibatannya dalam sengketa lahan itu. Ia menegaskan bahwa tanah SDN Kuranji merupakan aset milik Pemerintah Kota Serang yang saat ini sedang diurus sertifikatnya di Kantor Pertanahan Kota Serang. "Status administrasi aset ini sudah clean and clear sejak lama dalam catatan pemerintah daerah, sehingga sudah sepatutnya diusulkan untuk proses sertifikasi demi mengamankan fasilitas pendidikan masyarakat," ujar Budi.

Menurut Budi, perolehan aset itu terjadi pada tahun 1981 dan 1984, saat ahli waris menghibahkan lahan kepada Pemerintah Kabupaten Serang, karena Kota Serang belum terbentuk. "Saya baru menjabat sebagai Wali Kota Serang pada tahun 2025. Saya sama sekali tidak terlibat dalam proses perolehan aset ataupun penerbitan dokumen tahun 1981 dan 1984 tersebut," ujarnya. "Menyeret nama saya secara pribadi dalam ranah pidana adalah tindakan keliru dan salah alamat."

Budi menyebut kasus ini pernah dibawa ke persidangan, namun penggugat mencabut gugatannya sebelum ada putusan. Kini, ia menyatakan menghormati proses penyelidikan yang berjalan di Polda Banten. "Kalau memang ada perintah pengadilan untuk membayar, pasti saya bayar. Jadi intinya saya menghormati proses hukum di Polda. Apapun nanti hasil penyelidikannya, ya silakan saja," ujarnya.

Namun, sebagai wali kota, Budi berkewajiban melindungi aset daerah. Ia tidak bisa asal membayar ganti rugi tanpa adanya keputusan pengadilan yang inkrah. "Saya wajib mengamankan aset. Kalau kesepakatan damai (di luar pengadilan) sudah jelas tidak boleh. Berdasarkan aturan pun, aset negara tidak boleh diselesaikan lewat kesepakatan damai seperti itu," tegasnya.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags