Polda Banten Bongkar Pungli Berkedok Biaya Kebersihan di Kawasan Industri, Empat Pelaku Ditangkap

- Sabtu, 11 Juli 2026 | 05:20 WIB
Polda Banten Bongkar Pungli Berkedok Biaya Kebersihan di Kawasan Industri, Empat Pelaku Ditangkap

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten mengungkap praktik pungutan liar yang menyamar sebagai biaya kebersihan dan pengelolaan pasar di kawasan industri PT Nikomas Gemilang, Kabupaten Serang. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Dirreskrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan mengungkapkan para pelaku berinisial UD (52), SS (38), DS (38), dan MT (51). Aksi tersebut telah berlangsung selama satu tahun, sejak Juli 2025.

"Para pelaku beraksi dengan memalak pedagang serta sopir angkutan umum di dua titik, yaitu Pasar Jalur C dan Jembatan Jalan Raya Serang-Tambak," kata Dian, Sabtu (11/7/2026).

Modus operandi masing-masing tersangka bervariasi. SS meminta uang Rp5.000 kepada pedagang pasar setiap pagi dan sore, dengan hasil mencapai Rp1 juta per hari. Sementara UD memungut Rp2.000 dari setiap sopir angkot, menghasilkan sekitar Rp320 ribu per hari. MT bertindak sebagai koordinator yang menerima setoran dari SS dan UD.

DS beraksi secara mandiri di Jembatan Serang-Tambak dengan memalak sopir angkot Rp15.000 per kendaraan, meraup Rp350 ribu per hari. "Motif para pelaku adalah ekonomi. Mereka memanfaatkan aktivitas masyarakat di kawasan industri dengan meminta sejumlah uang secara melawan hukum," jelas Dian.

Polisi menyita barang bukti berupa uang tunai hasil pungli, tas pinggang, dan sebilah pisau. Keempat tersangka dijerat Pasal 482 dan/atau Pasal 483 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Maruli Achiles Hutapea menambahkan bahwa kawasan industri merupakan objek vital yang harus dijaga dari aksi premanisme. Ia mengimbau masyarakat tidak takut melapor jika menemukan praktik serupa. "Polda Banten menjamin setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional," pungkas Maruli.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags