Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kehutanan resmi membuka akses perdagangan karbon sektor kehutanan tidak hanya bagi perusahaan atau pemegang konsesi, tetapi juga masyarakat di perhutanan sosial dan hutan adat. Langkah ini diambil untuk memastikan manfaat ekonomi dari perdagangan karbon dapat dirasakan lebih luas, terutama oleh masyarakat yang selama ini menjaga kelestarian hutan.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni meluncurkan Persetujuan Menteri Kehutanan tentang penerbitan unit karbon melalui skema Non-Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (Non SPE-GRK) pada 6 Juli 2026. Dalam peluncuran Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) di Jakarta, Kamis (9/7/2026), ia mengumumkan bahwa empat pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) telah mendapat izin untuk memulai perdagangan karbon. Tiga di antaranya adalah PBPH konsesi, dan satu berasal dari skema perhutanan sosial.
“Pada tanggal 6 yang lalu saya telah mengeluarkan izin terhadap empat PBPH yang mulai bisa dagang, tiga PBPH konsesi dan satu perhutanan sosial. Ini juga menandakan bahwa perdagangan karbon tidak hanya untuk elite, tidak hanya untuk orang yang selama ini sudah berpunya, tetapi juga untuk orang yang ada di paling bawah di tapak,” kata Raja Juli.
Menurutnya, pemerintah ingin memperluas skema ini ke kawasan perhutanan sosial yang saat ini mencapai sekitar 8,3 juta hektare, termasuk sekitar 1,4 juta hektare hutan adat. “Termasuk 8,3 juta hektare perhutanan sosial kita akan bisa menikmati proses perdagangan karbon ini, termasuk 1,4 juta hektare hutan adat yang juga akan kita berdayakan bersama,” ujarnya.
Kebijakan ini diharapkan tidak hanya membuka peluang pendapatan baru bagi masyarakat sekitar hutan, tetapi juga memperkuat insentif bagi upaya menjaga kelestarian hutan secara berkelanjutan.
Peluncuran SRUK turut dihadiri sejumlah pejabat, antara lain Utusan Khusus Presiden Bidang Energi dan Iklim Hashim Djojohadikusumo, Utusan Khusus Presiden Bidang Perdagangan Internasional dan Kerja Sama Multilateral Mari Elka Pangestu, Menteri Koordinator Pangan Zulkifli Hasan, Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat, Wakil Ketua Komisi I DPR Budi Djiwandono, Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno, dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Friderica Widyasari Dewi.
Artikel Terkait
KPK Sita SGD 12 Ribu dari Amplop yang Dikembalikan Menhut ke Bupati Kuansing
Mantan Komisioner KPK Yakin Raja Juli Antoni Segera Jadi Tersangka Suap
Komisi IV Akan Panggil Menteri Kehutanan Bahas Alih Fungsi Lahan Kuansing
Hashim Akui Banyak Program Pemerintah Terkendala Implementasi