Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai SGD 12 ribu atau sekitar Rp 168 juta yang diduga merupakan bagian dari amplop yang dikembalikan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni kepada Bupati Kuansing Suhardiman Amby. Uang tersebut diamankan saat penyidik memeriksa Ketua DPRD Kuansing, Juprizal, sebagai saksi.
"Ya, sementara yang diamankan oleh penyidikan itu sejumlah itu. Apakah nanti itu adalah uang yang katanya ya, katanya itu sudah diberikan baik oleh Bupati atau oleh si penerima, ya itu nanti jadi bahan penyidikan yang saat ini berjalan. Kita akan tentunya akan dilakukan pemeriksaan-pemeriksaan tambahan untuk memperkuat fakta pemberiannya seperti apa, kita tunggu saja perkembangannya seperti apa," kata Plt Dirdik KPK Achmad Taufik Husein di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2026).
KPK belum menjelaskan mengapa uang itu ada pada Juprizal. Namun, lembaga antirasuah itu menduga Juprizal mengetahui bahwa Suhardiman mengumpulkan uang dari Koperasi Unit Desa (KUD) untuk kepentingan alih fungsi hutan.
"Ini sebenarnya masih banyak hal-hal yang masih perlu didalami oleh penyidik terkait tadi juga yang ditanyakan. Siapa yang naruh amplop, terus pertemuan-pertemuan seperti apa, itu juga nanti kita tunggu saja perkembangannya karena masih berjalan. Dan tim juga masih di lapangan untuk memastikan memang baik pertemuannya maupun tadi termasuk jumlah-jumlah amplop, tadi jumlah yang dikumpulkan dari petani-petani, hasil sisa hasil usaha tadi dan kemudian itu dirubah atau berubah bentuk menjadi SGD. Itu menjadi bahan yang memang sedang didalami oleh penyidik," ujarnya.
Artikel Terkait
Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Dituntut 8,5 Tahun Penjara atas Kasus Pemerasan
KPK Sita Uang SGD 12 Ribu dan Rp 15 Juta Terkait Kasus Bupati Kuansing
Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Dituntut 8,5 Tahun Penjara
Mantan Sekjen MPR Maruf Cahyono Diperiksa sebagai Tersangka Gratifikasi, Beredar Kabar Akan Ditahan