Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menghadapi tuntutan pidana 8,5 tahun penjara dalam kasus pemerasan terhadap bawahan yang dikenal dengan istilah 'jatah preman'. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan tuntutan tersebut dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Kamis (9/7/2026).
Selain Abdul Wahid, dua terdakwa lain juga menjalani sidang tuntutan pada hari yang sama, yaitu eks Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam. JPU menyatakan Abdul Wahid terbukti secara sah melakukan perbuatan pidana sehingga layak dihukum.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Wahid berupa pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan. Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ujar JPU saat membacakan tuntutan.
Selain hukuman badan, JPU juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp500 juta. Jika denda tidak dibayar, harta kekayaan atau pendapatan terdakwa akan disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda tersebut.
Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan penyelidikan. KPK menduga Abdul Wahid mengancam bawahannya jika tidak menyetorkan sejumlah uang yang disebut 'jatah preman'. Setidaknya, terdapat tiga kali setoran fee yang diduga terjadi pada Juni, Agustus, dan November 2025.
Artikel Terkait
KPK Sita Uang SGD 12 Ribu dan Rp 15 Juta Terkait Kasus Bupati Kuansing
Mantan Sekjen MPR Maruf Cahyono Diperiksa sebagai Tersangka Gratifikasi, Beredar Kabar Akan Ditahan
Koalisi Anti Korupsi Laporkan Jampidsus Febrie Adriansyah ke KPK atas Dugaan Korupsi dalam Penanganan Kasus
KPK Periksa Ketua DPRD Kuansing sebagai Saksi Suap Bupati