Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dengan hukuman delapan tahun enam bulan penjara. Politikus PKB itu juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta dalam kasus pemerasan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (9/7/2026). "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Wahid berupa pidana penjara 8 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan," ujar Jaksa Meyer Volmar Simanjuntak.
Selain Abdul Wahid, dua terdakwa lain dalam perkara ini adalah Tenaga Ahli Dani M Nursalam dan mantan Kepala Dinas PUPR M Arif Setiawan. Berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi, Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama. Perbuatannya melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dalam kasus pemerasan di Dinas PUPR, Abdul Wahid diduga menginstruksikan pengumpulan seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan dalam pertemuan tertutup di rumah dinasnya. Para kepala UPT diminta mengumpulkan uang, namun mereka hanya menyanggupi setoran 2,5 persen dari nilai anggaran. Angka itu langsung ditolak karena dianggap terlalu kecil.
Melalui kaki tangannya, Abdul Wahid diduga mematok tarif tetap sebesar 5 persen atau total sekitar Rp7 miliar. Jika menolak, para pejabat dihadapkan pada dua risiko: dokumen anggaran tidak akan ditandatangani atau menghadapi mutasi jabatan. Kasus ini mencapai puncaknya pada 3 November 2025, saat KPK melakukan operasi tangkap tangan di Pekanbaru dan menangkap Abdul Wahid beserta sejumlah orang lainnya.
Artikel Terkait
KPK Sita Uang SGD 12 Ribu dan Rp 15 Juta Terkait Kasus Bupati Kuansing
Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Dituntut 8,5 Tahun Penjara
Mantan Sekjen MPR Maruf Cahyono Diperiksa sebagai Tersangka Gratifikasi, Beredar Kabar Akan Ditahan
Koalisi Anti Korupsi Laporkan Jampidsus Febrie Adriansyah ke KPK atas Dugaan Korupsi dalam Penanganan Kasus