Kejaksaan Agung membentuk tim khusus untuk menyelidiki dugaan korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Tim ini diisi oleh jaksa-jaksa yang dinilai tidak memiliki konflik kepentingan.
Juru Bicara Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan anggota tim khusus berasal dari luar Jampidsus. "Nggak (bukan dari Jampidsus), dari pokoknya di luar yang kita anggap tidak resisten," ujarnya di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (15/7).
Menurut Anang, tim tersebut justru banyak diisi oleh jaksa yang pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi. "Yang jelas sebagian besar penyidik-penyidik ini yang berasal mantan, alumni, KPK. Jaksa-jaksa yang pernah bertugas di KPK," tambahnya.
Ia memastikan penanganan perkara akan berjalan profesional. "Yang jelas kita akan profesional dalam bekerja, dan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku, tentunya dalam hukum acaranya, di mana tetap dengan melaksanakan prinsip kehati-hatian, dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Seperti itu," pungkas Anang.
Berikut sembilan jaksa yang tergabung dalam tim khusus: Agus Salim, Muhibuddin, Chatarina Girsang, Riyono, Agus Sahat, Irene Putrie, Renaldi, Zet Tadung Allo, dan Hari Wibowo.
Artikel Terkait
Mahfud MD: Kejagung Haram Hukumnya Lanjutkan Penyidikan Kasus Febrie Adriansyah
Kejagung Mulai Terima Barang Bukti Kasus Korupsi Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik Baru, Status Tersangka Febrie Adriansyah Tak Gugur
Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik Baru, Status Febrie dan Don Ritto Masih Saksi