Kejaksaan Agung membentuk tim khusus untuk menyelidiki dugaan korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Tim ini diisi oleh jaksa-jaksa yang dinilai tidak memiliki konflik kepentingan.
Juru Bicara Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan anggota tim khusus berasal dari luar Jampidsus. "Nggak (bukan dari Jampidsus), dari pokoknya di luar yang kita anggap tidak resisten," ujarnya di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (15/7).
Menurut Anang, tim tersebut justru banyak diisi oleh jaksa yang pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi. "Yang jelas sebagian besar penyidik-penyidik ini yang berasal mantan, alumni, KPK. Jaksa-jaksa yang pernah bertugas di KPK," tambahnya.
Ia memastikan penanganan perkara akan berjalan profesional. "Yang jelas kita akan profesional dalam bekerja, dan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku, tentunya dalam hukum acaranya, di mana tetap dengan melaksanakan prinsip kehati-hatian, dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Seperti itu," pungkas Anang.
Berikut sembilan jaksa yang tergabung dalam tim khusus: Agus Salim, Muhibuddin, Chatarina Girsang, Riyono, Agus Sahat, Irene Putrie, Renaldi, Zet Tadung Allo, dan Hari Wibowo.
Artikel Terkait
Polri Pastikan Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah Sah Secara Hukum
Kejagung: Trading in Influence Bukan Pasal, tapi Modus Dugaan Korupsi Jampidsus
Bareskrim: Penggeledahan dan Penyitaan di Kasus Febrie Sesuai Prosedur
Kejagung Nilai Eks Jampidsus Febrie Tak Sesuai Fakta Saat Diperiksa