Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai menerima pelimpahan barang bukti dari Kepolisian terkait tiga perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Proses penyerahan dilakukan secara bertahap sejak kemarin.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa penyerahan barang bukti dari penyidik Polri kepada penyidik Kejagung tengah berlangsung. "Per hari ini, dari kemarin secara berlanjut, telah dilakukan penyerahan sejumlah barang bukti terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU dalam tiga perkara dari penyidik Polri kepada penyidik di Kejaksaan Agung," ujar Anang di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (15/7).
Pada tahap awal, Kejagung menerima dokumen-dokumen penyidikan. Anang menjelaskan bahwa jumlah dokumen cukup banyak karena mencakup tiga perkara. "Yang jelas sementara beberapa dokumen dulu banyak. Dokumennya cukup banyak jadi kita teliti. Karena ini perkara ada tiga perbuatan yang diduga dan dokumennya cukup banyak, kita teliti betul," terangnya.
Anang memastikan bahwa seluruh barang bukti hasil penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan kepolisian akan dilimpahkan ke Kejagung. "Yang jelas semua yang sudah dilakukan penyitaan dan penggeledahan oleh teman-teman penyidik Polri diserahkan semuanya ke kita," tegasnya.
Sebelumnya, Kejagung telah menerima pelimpahan tiga perkara dugaan korupsi yang melibatkan Febrie Adriansyah. Kasus-kasus tersebut meliputi dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU di PLN yang diduga kuat menjadi penyebab blackout di sejumlah wilayah, kasus dugaan korupsi Asabri-Jiwasraya, dan kasus pada PT Krakatau Steel.
Pelaksana Tugas Jampidsus Kejagung, Rudi Margono, menyatakan pihaknya telah menerima pelimpahan kasus tersebut. Ia menyebut langkah ini dilakukan demi sinergi dan percepatan penanganan perkara. "Berkenaan pada sore hari ini, kami secara formil akan menerima penyerahan perkara, tiga perkara yang hari ini sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan, profesionalisme, dan sinergi di lapangan," kata Rudi dalam konferensi pers di Gedung Utama Kejagung, Sabtu (11/7).
Artikel Terkait
Kejagung Bentuk Timsus Usut Dugaan Korupsi Eks Jampidsus, Diisi Jaksa Eks KPK
Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik Baru, Status Tersangka Febrie Adriansyah Tak Gugur
Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik Baru, Status Febrie dan Don Ritto Masih Saksi
Kejagung Beberkan Kerugian Negara Rp17,7 Triliun di Kasus Tambang Samin Tan