Ratusan Kecelakaan Sepeda Listrik Sepanjang 2024, Kemenhub Ingatkan Aturan Keselamatan

- Rabu, 15 Juli 2026 | 19:36 WIB
Ratusan Kecelakaan Sepeda Listrik Sepanjang 2024, Kemenhub Ingatkan Aturan Keselamatan

Sepeda listrik makin populer di kalangan anak-anak dan remaja, tetapi di balik kemudahannya, risiko kecelakaan mengintai. Sepanjang 2024, Kementerian Perhubungan mencatat 333 kasus kecelakaan yang melibatkan sepeda listrik, sebagian besar dipicu oleh kesalahan pengemudi dan minimnya fitur keselamatan.

Meningkatnya penggunaan sepeda listrik di berbagai daerah tidak dibarengi dengan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas. Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020, ada sejumlah ketentuan yang wajib dipatuhi pengguna. Pengemudi minimal berusia 12 tahun, wajib mengenakan helm, dan kecepatan maksimal 25 km per jam. Sepeda listrik hanya boleh digunakan di jalur khusus sepeda, area permukiman, perkantoran, atau kawasan wisata bukan di jalan raya utama. Selain itu, pengguna dilarang membonceng penumpang kecuali sepeda dilengkapi tempat duduk khusus, dan tidak boleh membawa barang secara berlebihan.

Kepatuhan terhadap aturan menjadi kunci keselamatan. Masyarakat diimbau meningkatkan kewaspadaan saat menggunakan sepeda listrik. Orang tua diminta mendampingi anak-anak mereka agar memahami aturan berkendara dan mampu mengoperasikan kendaraan dengan aman. Pengguna juga dianjurkan selalu memakai helm, serta pelindung lutut dan siku untuk mengurangi risiko cedera jika terjadi kecelakaan.

Sebelum digunakan, pastikan seluruh komponen keselamatan berfungsi baik, seperti lampu utama, klakson, rem, gas, dan alat pemantul cahaya. Dengan disiplin pada aturan, penggunaan perlengkapan keselamatan, dan pengawasan orang tua, risiko kecelakaan dapat ditekan demi terciptanya budaya berkendara yang lebih aman.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags