BPN Sleman Buka Suara soal Dugaan Mafia Tanah yang Ancam Rumah Nenek 70 Tahun

- Rabu, 15 Juli 2026 | 20:24 WIB
BPN Sleman Buka Suara soal Dugaan Mafia Tanah yang Ancam Rumah Nenek 70 Tahun

Seorang nenek berusia 70 tahun bernama Lanjarsari terancam kehilangan dua bidang tanah yang menjadi tempat tinggalnya akibat dugaan praktik mafia tanah. Tanah seluas 471 meter persegi di Maguwoharjo dan 274 meter persegi di Wedomartani, yang semula atas nama almarhum suaminya Komaridin, kini tercatat telah beralih ke tangan pria berinisial PW dan diagunkan ke bank.

Pelaksana Tugas Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman, Dicky Zulkarnain, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengumpulkan dokumen kedua sertifikat tersebut. "Dan memang setelah kami telusuri, memang ada terjadi peralihan. Yang satu pada tahun 2010 dari atas nama Komaridin kemudian ke PW, kemudian yang kedua pada tahun 2011 peralihannya," kata Dicky di kantornya, Rabu (15/7).

Peralihan itu, menurut Dicky, didasarkan pada akta jual beli. Namun, ia belum bersedia membeberkan detail prosedur hingga nilai transaksi. "Itu nanti akan kita buka saat ada penyelidikan dari kepolisian. Tapi sementara ini ada dokumen pendukung dalam proses peralihan," ujarnya.

Dua sertifikat tanah tersebut tercatat memiliki hak tanggungan di bank, masing-masing pada 2017 untuk tanah di Maguwoharjo dan 2015 untuk tanah di Wedomartani. Dicky enggan menyebutkan nilai agunan sebelum diminta kepolisian. "Saya nggak bisa menyebutkan sekarang," tegasnya.

Polisi Mulai Menyelidiki

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan mengatakan penyelidikan awal telah dilakukan oleh Ditreskrimum Polda DIY. "Penyelidikan awal dengan mempelajari dan meneliti berkas serta dokumen pendukung dari pelapor," kata Ihsan, Selasa (14/7). Ia menambahkan, langkah ini untuk menentukan pihak-pihak yang akan dipanggil penyidik.

Keluarga Lanjarsari kini didampingi Pusat Bantuan dan Konsultasi Hukum Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta. Menurut kronologi yang dihimpun, PW mulai mendekati Komaridin pada 2011 dengan alasan menyejahterakan keluarga melalui tanam saham yang menjanjikan keuntungan Rp400 ribu per bulan. PW juga membuat surat pernyataan tidak akan menggunakan sertifikat tanah tanpa seizin Komaridin.

Namun, pada 2024, pihak bank mendatangi rumah keluarga tersebut. Ternyata tanah di Maguwoharjo telah diagunkan PW dengan plafon Rp284.892.400, sementara nilai agunan tanah di Wedomartani belum diketahui. Kasus ini telah dilaporkan ke Polda DIY dengan nomor LP/B/411/VII/2026/SPKT/Polda Daerah Istimewa Yogyakarta pada 6 Juli 2026.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags