Polisi Periksa Eks Pejabat Rumah Tangga Rujab Bupati Gowa Terkait Dugaan Korupsi PBG

- Rabu, 15 Juli 2026 | 19:30 WIB
Polisi Periksa Eks Pejabat Rumah Tangga Rujab Bupati Gowa Terkait Dugaan Korupsi PBG

Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polresta Gowa memeriksa Rahmi Palanna alias Oma, Rabu (15/7/2026), terkait dugaan korupsi di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa. Pemeriksaan berlangsung di Mapolresta Gowa, Jalan Syamsuddin Tunru, Sungguminasa.

Kanit Tipidkor Satreskrim Polresta Gowa, Ipda Agus, membenarkan pemeriksaan tersebut. Namun, ia belum mengungkap materi pemeriksaan karena proses penyelidikan masih berjalan. “Tunggu maki kalau keluar,” katanya.

Agus menjelaskan, pemeriksaan ini berkaitan dengan penyelidikan dugaan korupsi dalam proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Dinas Perkimtan Gowa. “Masih berkaitan dengan PBG, tanya maki sebentar sama yang bersangkutan,” ujarnya.

Dugaan penyimpangan dalam penerbitan PBG sebelumnya menjadi perhatian publik di Kabupaten Gowa. Rahmi Palanna juga sempat menjadi sorotan saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam Sidang Hak Angket DPRD Gowa terkait dugaan pelanggaran etika jabatan berat.

Sementara itu, Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Gowa, Arham, mengatakan Rahmi Palanna sudah tidak lagi menjabat sebagai Kepala Rumah Tangga Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Gowa. “Dulu Kepala Rumah Tangga Rujab Bupati. Kalau tidak salah, bulan Januari sudah tidak mi,” katanya.

Usai menjalani pemeriksaan, Rahmi Palanna memilih meninggalkan Mapolresta Gowa tanpa memberikan keterangan kepada awak media. Penyidik Tipidkor Polresta Gowa masih terus mendalami dugaan korupsi di Dinas Perkimtan Kabupaten Gowa.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags