Kejaksaan Agung mengungkap nilai kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang batu bara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kalimantan Tengah mencapai Rp17,7 triliun. Kasus ini menjerat pengusaha Samin Tan selaku beneficial owner perusahaan tersebut.
"Yang Samin Tan sudah keluar kerugian negaranya, Rp17,7 triliun," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (15/7).
Anang secara spesifik menegaskan nominal tersebut baru dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara, bukan kerugian perekonomian. Nilai yang cukup besar ini, menurut Anang, sejalan dengan perjalanan pelanggaran hukum yang telah berlangsung selama delapan tahun terakhir. "Berapa tahun mereka, 2017 sampai 2025," imbuhnya.
Dalam kasus ini, PT AKT nekat melakukan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara secara ilegal meskipun izin mereka telah dicabut pemerintah sejak 2017 hingga 2025. Kegiatan operasional tersebut diduga melibatkan kerja sama dengan penyelenggara negara serta penggunaan dokumen perizinan yang tidak sah, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara.
Artikel Terkait
Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik Baru, Status Febrie dan Don Ritto Masih Saksi
Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik Kasus Dugaan Korupsi Terkait Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Kejagung Ambil Alih Tiga Kasus Korupsi yang Seret Nama Mantan Jampidsus
Polri Serahkan Barang Bukti Tiga Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus ke Kejagung