Kubu Roy Suryo Siapkan Praperadilan Jilid III, Targetkan Pasal 35 UU ITE

- Rabu, 15 Juli 2026 | 18:25 WIB
Kubu Roy Suryo Siapkan Praperadilan Jilid III, Targetkan Pasal 35 UU ITE

Pengacara Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, menyatakan akan kembali mengajukan gugatan praperadilan ke pengadilan untuk ketiga kalinya. Kali ini, praperadilan menyasar penerapan Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam kasus yang menjerat mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut terkait tuduhan penyebaran ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

“Kami akan mengajukan kembali permohonan praperadilan untuk pasal 35 Undang-Undang ITE, karena kami ingin melakukan challenging atau mensomir termohon secara parsial pasal-pasal penetapan tersangka itu,” ujar Gafur kepada wartawan, Rabu (15/7/2026).

Gafur menjelaskan, gugatan praperadilan ketiga ini bertujuan untuk menguji alat bukti permulaan yang dianggap cukup menjadi fokus. Pihaknya ingin menantang Polda Metro Jaya secara parsial terkait pasal-pasal yang digunakan dalam penetapan tersangka. “Kami cicil satu persatu berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku. Tidak ada pembatasan terhadap jumlah permohonan praperadilan, mau 1, 2, 3, bahkan 100 kali pun, sepanjang objek yang dimohonkan tidak nebis in idem, maka tetap dibenarkan secara hukum acara pidana,” kata dia.

Dalam praperadilan kedua, sejumlah saksi dan keterangan ahli, termasuk dari Polda Metro Jaya, menegaskan bahwa alat bukti dokumen elektronik tidak pernah bisa dibuktikan di persidangan. Akibatnya, penerapan Pasal 32 UU ITE terhadap Roy Suryo menjadi gugur. Semua saksi yang diperiksa polisi dalam kasus ijazah Jokowi dinilai tidak ada yang bisa menjelaskan dugaan pidana terkait pasal tersebut.

“Penetapan tersangka harus dilihat kualitas minimal dua alat bukti permulaan yang cukup. Jadi bukan soal banyaknya alat bukti. 148 saksi yang diperiksa Polda Metro lebih banyak menerangkan peristiwa dugaan pencemaran nama baik dan fitnah, bukan pada pokok pasal 32 yang ancaman pidananya 8 tahun,” ucap Gafur.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags