Polda Metro Jaya resmi menahan DR, tersangka kasus korupsi yang ditangani tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya. Penahanan dilakukan sejak 10 Juli di rumah tahanan Polda Metro Jaya.
"Terhadap DR, kita lakukan penahanan sejak tanggal 10 (Juli), sudah ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya," ujar Kakortastipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, dalam konferensi pers bersama Kejaksaan Agung dan Komisi III DPR RI di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7).
DR ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "Dari perkara kita tetapkan 2 tersangka, yakni saudara DR dengan dugaan TPPU, diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Kita kenakan pasal 4 atau pasal 5 juncto pasal 10 UU 8 2010, atau pasal 607 di KUHP Baru," jelas Totok.
Sebelum penahanan, polisi telah menggeledah rumah DR di Gandaria Selatan pada Rabu (8/7). Rumah tersebut merupakan satu dari 12 lokasi yang digeledah Polri dalam tiga kasus dugaan korupsi: pengadaan batu bara untuk sejumlah PLTU periode 2018-2026, kasus PT Asabri, serta penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Artikel Terkait
Polda Metro Buka Peluang Periksa Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dalam Tiga Kasus Korupsi
Konferensi Pers Kasus Korupsi di Polda Metro Jaya Tertunda Enam Jam, Baru Dimulai Pukul 22.00 WIB
KPK Tak Ambil Alih Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Baru Koordinasi dan Supervisi
Polisi Belum Tetapkan Tersangka dalam Kasus Korupsi yang Seret Nama Jampidsus