Polda Metro Jaya resmi menahan DR, tersangka kasus korupsi yang ditangani tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya. Penahanan dilakukan sejak 10 Juli di rumah tahanan Polda Metro Jaya.
"Terhadap DR, kita lakukan penahanan sejak tanggal 10 (Juli), sudah ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya," ujar Kakortastipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, dalam konferensi pers bersama Kejaksaan Agung dan Komisi III DPR RI di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7).
DR ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "Dari perkara kita tetapkan 2 tersangka, yakni saudara DR dengan dugaan TPPU, diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Kita kenakan pasal 4 atau pasal 5 juncto pasal 10 UU 8 2010, atau pasal 607 di KUHP Baru," jelas Totok.
Sebelum penahanan, polisi telah menggeledah rumah DR di Gandaria Selatan pada Rabu (8/7). Rumah tersebut merupakan satu dari 12 lokasi yang digeledah Polri dalam tiga kasus dugaan korupsi: pengadaan batu bara untuk sejumlah PLTU periode 2018-2026, kasus PT Asabri, serta penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Artikel Terkait
Polda Metro Bongkar Pabrik Uang Palsu Rp 36 Miliar di BSD, Belum Sempat Beredar
PPK GBK Tingkatkan Patroli Usai Viral Video Pria Diduga Cek Nomor Rangka Mobil
Polda Metro Jaya dan Kemenkeu Bongkar Sindikat Meterai Palsu, Negara Rugi Rp 1 Triliun
Polda Metro Jaya dan Ditjen Pajak Bongkar Sindikat Materai Palsu, 3,4 Juta Keping Diamankan