Polisi meringkus seorang pria yang merusak mobil di kawasan Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara, dalam waktu kurang dari 24 jam setelah insiden. Pelaku berinisial GV ditangkap tanpa perlawanan di sebuah SPBU di Kramat Raya, Kwitang, Jakarta Pusat, pada Kamis (9/7).
"GV berhasil ditangkap tanpa perlawanan di sebuah SPBU di kawasan Kramat Raya, Kwitang, Jakarta Pusat, pada Kamis 9 Juli," demikian keterangan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di akun Instagram, Jumat (10/7/2026).
Motif pelaku murni karena emosi sesaat di jalan raya. Tersangka mengaku kesal karena merasa tidak diberi jalan oleh korban. GV telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa lebih lanjut.
"Kemudian pelaku menghadang kendaraan korban lalu turun dan menuduh korban telah menabrak kendaraannya. Pelaku kemudian melakukan tindakan anarkis dengan menghancurkan kaca spion serta menekuk wiper mobil korban hingga mobil korban mengalami kerusakan serius dengan kerugian senilai Rp50 juta," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 521 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang perusakan dengan ancaman pidana 2 tahun 6 bulan penjara.
Sebelumnya, video aksi perusakan itu viral di media sosial. Kasi Humas Polres Metro Jakarta Utara Iptu Maryati Jonggi mengatakan anggota Polsek Tanjung Priok sudah mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk mendalami kasus dengan meminta keterangan dari saksi-saksi di lokasi.
"Atas kejadian viral tersebut Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok sudah melakukan pengecekan ke TKP," kata Iptu Jonggi saat dimintai konfirmasi, Kamis (9/7).
Dalam video yang beredar, tampak pria berkaus hitam dan celana jins itu beberapa kali memukul spion mobil korban hingga rusak.
Artikel Terkait
Viral Pria Rusak Mobil di Sunter, Polisi Imbau Korban Lapor
Modus Ganjal Mesin ATM, Dua Pelaku Ditangkap di Jakarta Utara
Polda Metro Gagalkan Pengiriman Motor Curian ke Jambi
Truk Trailer Mogok di Cilincing Jakut, Proses Perbaikan Berlangsung