Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan penanganan perkara PT Asabri, dugaan korupsi batu bara, dan Krakatau Steel. Selain mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, penyidik juga menjerat pihak swasta bernama Don Ritto (DR) dan telah menahannya di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengungkapkan bahwa Don Ritto telah ditahan sejak 10 Juli 2026. "Terhadap DR telah dilakukan penahanan sejak tanggal 10, dan saat ini penahanan ada di Polda Metro Jaya," kata Totok dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Don Ritto diduga melakukan TPPU yang berasal dari tindak pidana korupsi. Ia dijerat dengan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan c KUHP baru.
Sementara itu, Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU terkait penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan tindak pidana korupsi lainnya. "Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya," ujar Totok.
Dalam kesempatan yang sama, Plt Jampidsus Rudi Margono menyatakan Kejaksaan Agung secara resmi menerima pelimpahan tiga perkara yang sebelumnya ditangani Kortastipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melalui skema joint investigation. "Berkenan pada sore hari ini kami secara formil akan menerima penyerahan tiga perkara sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan, profesionalisme, dan sinergi bersama-sama," kata Rudi.
Rudi mengakui publik menaruh perhatian besar terhadap penyelesaian perkara tersebut sehingga percepatan penanganan menjadi prioritas. "Yang penting adalah percepatan. Yang pertama untuk mengembangkan alat bukti secara maksimal, kemudian barang-barang bukti, dan yang terpenting adalah sinergi," ujarnya.
Ia juga membenarkan bahwa telah ditetapkan dua tersangka. "Informasinya sudah ditetapkan dua tersangka, yaitu swasta, yang kedua adalah berinisial F," katanya.
Sita Sejumlah Aset
Sebelumnya, penyidik Kortastipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menggeledah sedikitnya 12 lokasi di Jakarta dan Bogor, termasuk sebuah money changer, Kafe de'Clan Signature di Cipete, serta rumah di kawasan Sentul. Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti bernilai fantastis, antara lain 74 kilogram emas batangan, uang tunai rupiah, serta valuta asing dalam berbagai mata uang dengan nilai mencapai miliaran rupiah. Seluruh barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan tiga perkara dugaan korupsi yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
Artikel Terkait
Plt Jampidsus Diminta Tangani Tiga Kasus Korupsi Mantan Pejabat Kejagung Secara Profesional
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Terancam Hukuman Seumur Hidup dalam Kasus Korupsi dan TPPU
Kortastipidkor Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka Korupsi PT ASABRI, Sita 74 Kg Emas dan Rp476 Miliar
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Tiga Kasus Korupsi