Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk tidak menyalahgunakan BBM subsidi, khususnya Biosolar, melalui praktik pelangsiran. Imbauan ini menyusul temuan dugaan penyalahgunaan pembelian BBM subsidi di sejumlah daerah yang memicu antrean panjang di SPBU se-Jambi.
Kepala BPH Migas, Wahyudi Anas, mengatakan persoalan antrean panjang di SPBU tidak hanya terjadi di Jambi. Dalam sepekan terakhir, BPH Migas juga melakukan pemantauan di Surabaya, Pontianak, dan Pekanbaru yang menghadapi persoalan serupa.
Di Surabaya, antrean dipicu meningkatnya aktivitas logistik di kawasan pelabuhan dan pergudangan sehingga kebutuhan Biosolar melonjak. "Jadi kami kemarin dalam minggu kemarin, itu kami pertama. Kami ke Surabaya, itu isu antrean sama, kasusnya sama," ucap Wahyudi di SPBU Pertamina 24.361.13 PAL 10, Jalan Lingkar Barat I, Kota Baru, Kota Jambi, Sabtu (11/7).
BPH Migas telah melakukan verifikasi di sejumlah titik, seperti kawasan Tanjung Perak dan Gresik. Untuk menjaga pasokan, Pertamina bahkan menambah distribusi BBM hingga 20 persen dari kebutuhan normal SPBU di wilayah tersebut. "Ada di Perak, kemudian ada di Gresik, itu kita verifikasi semuanya. Jadi prinsip Pertamina berjibaku naikkan sampai 20% dari total kebutuhan BBM-nya di SPBU," jelas dia. "Sampai BBM dari Jawa Tengah ditarik untuk membantu men-support di wilayah Jawa Timur," lanjut Wahyudi.
Sementara itu, saat melakukan pemantauan di Pontianak dan Pekanbaru, BPH Migas kembali menemukan persoalan serupa pada sektor angkutan logistik. "Berikutnya kemarin ke Pekanbaru, Pekanbaru juga posisinya sama. Banyak case yang terjadi bahwasanya, mohon maaf, yang ditugaskan ini sopir. Yang ditugaskan untuk beli BBM, sopir," katanya.
Wahyudi menegaskan tanggung jawab penggunaan BBM subsidi tidak hanya berada di tangan sopir, tapi juga perusahaan pemilik armada. "Tetapi ini pengusaha wajib patuh terhadap BBM ini benar-benar digunakan untuk kegiatan logistik. Kalau kurang [BBM nya], ya beli lah jenis non-subsidi," cakap Wahyudi.
Dia juga mengingatkan perusahaan agar tidak memanipulasi data demi memperoleh BBM subsidi melebihi kuota. Menurutnya, sistem pengawasan penyaluran BBM subsidi saat ini telah terintegrasi sehingga setiap transaksi dapat dilacak. "Karena pemerintah sudah memberikan jatah itu. Jangan memanipulasi data, kita akan record semuanya, sistem sudah terintegrasi," tuturnya.
Sebelumnya, BPH Migas menemukan indikasi penyalahgunaan QR Code untuk pembelian Biosolar bersubsidi. Berdasarkan pencocokan data transaksi, sistem digital, dan rekaman CCTV, ditemukan kendaraan yang melakukan lebih dari satu transaksi menggunakan QR Code berbeda sehingga pembelian BBM melebihi batas yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191.
Artikel Terkait
Wamendagri Dorong Kepala Daerah Terapkan Pembiayaan Kreatif di Tengah Efisiensi Anggaran
Polda Metro Jaya Terima Laporan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan oleh Bupati di Jambi
Nekat Curi Arsip Kejati Jambi Demi Tebus Ijazah Anak, Seorang Ayah Tak Diproses Hukum
BPS Resmikan Sensus Ekonomi 2026 di Jambi dan Bengkulu, Libatkan Ribuan Petugas