Komisi III DPR: Masih Ada Bunker Lain Terkait Kasus Febrie Adriansyah

- Sabtu, 11 Juli 2026 | 18:05 WIB
Komisi III DPR: Masih Ada Bunker Lain Terkait Kasus Febrie Adriansyah

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkapkan adanya informasi mengenai lokasi penyimpanan atau bunker lain yang terkait dengan tiga kasus dugaan korupsi yang menyeret eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah. Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel.

"Infonya nih ada beberapa tempat lagi yang juga akan dilakukan potensi ya, juga bunker-bunker lainnya," kata Habiburokhman dalam rapat internal Komisi III DPR RI di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Anggota Komisi III DPR Fraksi Golkar Rikwanto menduga masih ada tempat persembunyian harta terkait tiga kasus korupsi ini yang belum terungkap. Ia meminta kasus ini diusut tuntas.

"Kami dari Fraksi Partai Golkar sangat menyayangkan dan juga sangat mengecam, ternyata di antara aparat penegak hukum ada yang berperilaku sebaliknya. Ini dari Partai Golkar kita minta untuk diusut tuntas," kata Rikwanto.

"Kita duga masih banyak tempat-tempat persembunyian dari harta-harta yang tidak jelas, yang diduga hasil daripada kejahatan ini untuk diungkap," sambungnya.

Febrie Tersangka Tiga Kasus Korupsi

Plt Jampidsus Rudi Margono menerima pelimpahan tiga kasus korupsi dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor). Margono menyampaikan sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni inisial DR dari pihak swasta dan F.

"Informasinya sudah ditetapkan dua tersangka, yaitu swasta, yang kedua adalah berinisial F," kata Margono di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7).

Adapun polisi sudah menggeledah money changer dan Cafe de'Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, hingga sebuah rumah milik Febrie di Sentul, Bogor, Jawa Barat. Polisi menyita sejumlah barang bukti, mulai emas batangan hingga valuta asing senilai miliaran rupiah.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags