PKS Dukung Pembentukan Panja Pengawasan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

- Sabtu, 11 Juli 2026 | 18:50 WIB
PKS Dukung Pembentukan Panja Pengawasan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Fraksi PKS DPR RI menyetujui pembentukan Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR untuk mengawasi penanganan perkara dugaan korupsi yang melibatkan eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS Adang Daradjatun menitipkan pesan agar Polri, Kejaksaan Agung, dan KPK tetap menjaga kekompakan selama proses penanganan perkara.

"Saya Adang Daradjatun dari Fraksi PKS sangat menyetujui pembentukan Panja yang dipimpin oleh Ketua Komisi III, Bapak Habiburokhman," kata Adang dalam rapat khusus komisi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Meski mendukung, Adang mengingatkan pentingnya sinergi antarlembaga penegak hukum. "Tapi ada titipan untuk semua yang mengikuti dan mengerjakan kegiatan ini, yang penting untuk menjaga kekompakan. Kekompakan institusi, baik itu Polri, Kejaksaan Agung, KPK, sehingga masalah-masalah ini bisa diselesaikan dengan baik dan profesional," ujarnya.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memastikan pengusutan perkara tidak hanya melibatkan Polri dan Kejaksaan Agung, tetapi juga akan disupervisi oleh KPK. "Jampidsus tetapi tetap ingin bersinergi dengan Kortas Tipikor, dan nanti akan disupervisi oleh KPK, ya, dan juga akan diawasi langsung oleh panja yang akan kita bentuk dalam rapat ini," kata Habiburokhman.

Habiburokhman menjelaskan Panja dibentuk sebagai tindak lanjut atas dinamika penanganan perkara dugaan korupsi yang belakangan menjadi sorotan publik. Panja nantinya akan bertugas memantau dan mengawasi secara langsung proses penanganan kasus tersebut. "Rapat hari ini nanti teman-teman akan menyampaikan sikapnya sekaligus menyatakan apakah setuju atau tidak kita membentuk Panja. Jadi yang nanti akan secara teknis memantau, mengawasi langsung pelaksanaan penanganan perkara kasus ini," ujarnya.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags