Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Rudi Margono mengonfirmasi bahwa mantan Jampidsus Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga kasus dugaan korupsi besar. Namun, hingga saat ini Kejaksaan Agung belum melakukan penahanan terhadap Febrie.
"Belum, belum dilakukan penahanan, kan informasinya (baru ditetapkan tersangka)," ujar Rudi di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026).
Penetapan tersangka itu merupakan hasil koordinasi dengan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor). Rudi mengaku belum mengetahui keberadaan Febrie saat ini, termasuk apakah ia masih di kediamannya atau dalam pengawalan khusus tim Kejaksaan.
"Saya belum tahu (posisinya), karena kita masih sibuk ini tadi," katanya.
Proses hukum terhadap Febrie akan segera memasuki tahap pemeriksaan. Pihaknya baru menerima berkas teknis terkait kasus tersebut untuk dipelajari lebih lanjut.
"Baru akan dimulai ya (pemeriksaannya). Teknisnya baru hari ini kita terima, kita pelajari dulu, kita buka alat buktinya, barang buktinya, kemudian terkait unsur materiilnya bersama-sama Kortas Tipikor," jelas Rudi.
Pasca-peralihan kepemimpinan di Gedung Bundar, Rudi akan segera melakukan konsolidasi internal untuk menentukan skala prioritas penanganan perkara di Jampidsus. Selain menyelesaikan kasus yang berjalan, ia menekankan pentingnya pemulihan aset negara.
"Nanti kita kumpulkan teman-teman di Pidsus, Pak Ses Jam ada juga. Kita verifikasi mana-mana yang prioritas diselesaikan lebih dulu, utamanya kasus yang dugaan ini. Kemudian yang lebih penting adalah asset recovery dalam penanganan tindak pidana korupsi," pungkasnya.
Kasus Ditangani Kejagung
Sebelumnya, Kejaksaan Agung resmi menerima pelimpahan penanganan tiga perkara dugaan korupsi besar yang diusut Kortastipidkor Polri. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan penetapan dua tersangka dalam kasus itu sudah dinanti masyarakat. Dua tersangka yang ditetapkan adalah DR (Don Ritto) dan F, yang disebut sebagai Febrie Adriansyah.
Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya sebelumnya memamerkan barang bukti hasil penggeledahan berupa 74 kilogram emas batangan, uang tunai dalam rupiah, dolar AS, dan dolar Singapura yang disita dari sejumlah lokasi.
Penyidikan gabungan itu mencakup dugaan korupsi pengadaan batu bara PT PLN yang diduga berkaitan dengan peristiwa blackout di Sumatera, dugaan korupsi PT Asabri periode 2020-2025, serta dugaan korupsi penyelesaian utang PT CBS kepada PT Krakatau National Resources.
Artikel Terkait
Komisi III DPR Minta Plt Jampidsus Jaga Integritas di Tengah Sorotan Kasus Korupsi
DPR Minta Polri Tuntaskan Tiga Kasus Korupsi, Termasuk Suplai Batu Bara dan Asabri
Jejak Don Ritto: Dari Advokat Jambi ke Pusaran Kasus Korupsi dan TPPU
Komisi III DPR Yakin Plt Jampidsus Baru Berintegritas, Dukung Penuh