Komisi III DPR mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas tiga kasus korupsi yang tengah ditangani tim gabungan Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor Polri. Ketiga kasus itu meliputi dugaan korupsi suplai batu bara ke PLTU yang menyebabkan pemadaman listrik, serta kasus PT Asabri yang menyeret nama eks Jampidsus Febrie Ardiansyah.
Dalam kasus tersebut, polisi telah menggeledah 12 lokasi dan mengamankan barang bukti berupa uang ratusan miliar rupiah serta puluhan kilogram emas batangan. Namun, DPR meyakini masih ada lokasi penyimpanan aset lain yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi yang belum terungkap.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan, berdasarkan informasi yang diterimanya, masih terdapat sejumlah lokasi yang berpotensi menyimpan barang bukti maupun aset terkait perkara tersebut. "Karena ini memang kasus yang dapat dikatakan sebagai salah satu mega korupsi mengingat jumlah ya, barang bukti yang sudah diamankan saja sudah demikian besarnya. Infonya nih ada beberapa tempat lagi yang juga akan dilakukan potensi ya, bunker-bunker lainnya," kata Habiburokhman saat rapat khusus Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (11/7).
Senada, anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Golkar Rikwanto meminta aparat penegak hukum mengusut perkara tersebut tanpa pandang bulu. Menurutnya, dugaan keterlibatan aparat penegak hukum dalam perkara ini sangat disayangkan dan harus ditindak tegas. "Kami dari Fraksi Partai Golkar sangat menyayangkan dan juga sangat mengecam ternyata di antara aparat penegak hukum ada yang berperilaku sebaliknya. Ini dari Fraksi Golkar kita minta untuk diusut tuntas," jelasnya.
Rikwanto juga meyakini masih banyak tempat penyimpanan aset hasil tindak pidana korupsi yang harus diungkap penyidik. "Kita juga (dengar) masih banyak tempat-tempat persembunyian dari harta-harta yang tidak jelas yang diduga hasil daripada kejahatan ini untuk diungkap. Kami mendukung penuh Kortastipidkor dari Mabes Polri untuk menyelesaikan kasus ini, siapa pun yang terlibat harus diusut tuntas," ujarnya. Ia menambahkan, Fraksi Golkar mendukung penuh Panja yang dibentuk untuk menangani kasus ini dengan ketua Habiburokhman.
Wakil Ketua Komisi III DPR Rano Alfath mengatakan, hasil pertemuan Komisi III dengan Kejaksaan Agung dan Polri menunjukkan kekompakan dalam menangani perkara. Menurutnya, kasus yang ditangani merupakan perbuatan oknum, bukan institusi, sehingga kedua lembaga sepakat bekerja sama mengungkap kasus secara menyeluruh. "Ini kita sangat melihat kekompakan sebetulnya antara dua institusi dalam hal ini Polri dan Kejaksaan Agung," tutur Rano. "Jadi ini kita bicaranya hari ini adalah oknum kejaksaan yang dan ada dari pihak swasta yang kita anggap sudah melakukan perbuatan yang sangat keji, karena korupsi ini kami pikir adalah perbuatan yang sangat keji. Tapi di situ sudah sepakat di dua lembaga ini menyatakan kompak untuk bareng-bareng membuka seluas-luasnya persoalan perkara korupsi ini," tambahnya.
Anggota Komisi III DPR Fraksi NasDem Rudianto Lallo juga meminta kasus tersebut dibongkar hingga ke akar-akarnya karena telah melukai rasa keadilan masyarakat. "Kami Fraksi Nasdem dengan ini menyatakan mendukung dibuatnya, dibentuknya Panja dengan ketuanya ketua kami, Bapak Habiburokhman. Dan tentu kami minta supaya kasus ini diusut tuntas sampai ke akar-akarnya karena ini sudah mencederai rasa keadilan masyarakat," jelasnya.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR Fraksi PKB Abdullah meminta pengungkapan perkara tidak berhenti pada kasus yang saat ini ditangani. Berbagai dugaan pemerasan yang selama ini diketahui publik juga perlu dibuka. "Kami dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa menyetujui Panja ini dan ketuanya dipimpin oleh Bapak Habiburokhman dengan satu hal dari kami untuk tidak berhenti di sini dalam artian banyak hal yang harus diungkap, salah satunya pemerasan-pemerasan yang terjadi yang memang sudah diketahui publik salah satunya ya Zarof Ricar itu," jelas Abdullah. Ia juga meminta ruang pengaduan masyarakat dibuka seluas-luasnya.
Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS Adang Daradjatun menyatakan dukungannya terhadap pembentukan Panja. Ia berpesan agar seluruh institusi yang terlibat tetap menjaga kekompakan sehingga penanganan perkara berlangsung profesional. "Sangat menyetujui pembentukan Panja yang dipimpin oleh Ketua Komisi III Bapak Habiburokhman. Tetapi ada titipan untuk semua lah ya yang mengikuti dan mengerjakan kegiatan ini. Yang penting untuk menjaga kekompakan, kekompakan institusi ya baik itu Polri, Kejaksaan Agung hingga TNI sehingga masalah-masalah ini bisa diselesaikan dengan baik dan profesional," ujar dia.
Sebelumnya, Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Irjen Pol. Totok Suharyanto mengumumkan bahwa mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi. Hal itu disampaikan Totok dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7). "Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA (Febrie Adriansyah) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau TPPU dalam proses penangan hukum oleh pegawai negeri atau penyelenggaraan negara dalam perkara PT ASABRI dan atau tindak pidana korupsi lainnya sebagaimana dimaksud pasal 12 e 12B tipikor dan pasal 3,4 TPPU atau sekarang KUHP 607 ayat 1 huruf a dan huruf b," kata Totok. Ia menjelaskan, selain Febrie, pihaknya juga menetapkan seorang pegawai swasta berinisial DR sebagai tersangka dalam kasus yang sama. "Pada satu titik kita telah melakukan gelar perkara, dan berdasarkan gelar perkara kita telah menetapkan 2 tersangka saat ini yaitu saudara DR yang diduga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi, kita telah kenakan pasal 4 dan atau pasal 5 juncto pasal 10 UU 8 2010 atau pasal 607 ayat 1 huruf b dan huruf c di KUHP yang baru," ujarnya.
Artikel Terkait
Komisi III DPR Bentuk Panja Awasi Tiga Kasus Korupsi Besar
Kejagung Tetapkan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Tersangka Tiga Kasus Korupsi
Komisi III DPR: Masih Ada Bunker Lain Terkait Kasus Febrie Adriansyah
Komisi III DPR Bentuk Panja Awasi Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah