Don Ritto, Pengacara yang Namanya Muncul di Pusaran Kasus TPPU Batu Bara dan Asabri

- Sabtu, 11 Juli 2026 | 17:00 WIB
Don Ritto, Pengacara yang Namanya Muncul di Pusaran Kasus TPPU Batu Bara dan Asabri

Nama Don Ritto, seorang advokat dan konsultan hukum, masuk dalam sorotan setelah penyidik pada Sabtu, 11 Juli 2026, menetapkan dua tersangka berinisial DR dan FA dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang yang dikaitkan dengan kasus batu bara, Asabri, serta penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI. Sehari sebelumnya, rumah Don Ritto di Gandaria Selatan, Jakarta Selatan, digeledah dan penyidik menyita uang tunai Rp520 juta serta 133 ribu dolar Amerika Serikat.

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan, "Pada satu titik, kami telah melaksanakan gelar perkara dan berdasarkan hasil gelar perkara kami telah menetapkan dua tersangka." Plt Jampidsus Rudi Margono dalam konferensi pers terpisah juga menyebut, "Sudah ditetapkan dua tersangka, pertama dari swasta berinisial DR dan saudara inisial F." Meski nama lengkap DR belum diumumkan, Don Ritto telah lebih dulu muncul dalam perkembangan penyidikan.

Don Ritto dikenal sebagai advokat dan konsultan hukum. Namanya kemudian dikaitkan dengan PT Kantor Omzet Indonesia, badan hukum yang disebut sebagai entitas di balik operasional Koin Money Changer di Cipete Selatan, Jakarta Selatan. Berdasarkan data administrasi perusahaan, Don Ritto tercatat sebagai beneficial owner atau pemilik manfaat PT Kantor Omzet Indonesia. Status itu merujuk pada pihak yang memiliki pengaruh dominan atas perusahaan, termasuk kepemilikan saham, hak suara, manfaat ekonomi, dan kewenangan terhadap direksi maupun komisaris.

Koin Money Changer menjadi salah satu titik yang digeledah dalam pengembangan perkara yang ditangani penyidik Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya. Dalam perkara yang sama, penyidik juga bergerak ke kafe de'Clan, rumah di Gandaria Selatan, hingga rumah Febrie Adriansyah di Sentul, Bogor. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto sebelumnya mengatakan, "Kemudian pada salah satu TKP lainnya, yaitu sebuah rumah di daerah Cilandak, Jakarta Selatan, ditemukan uang tunai sebesar Rp520.000.000 dan 133 ribu USD."

Di luar konteks perkara, Don Ritto juga diketahui merupakan alumnus Fakultas Hukum Universitas Jambi. Laporan kegiatan reuni alumni FH Unja 89 pada November 2022 mencatat Don Ritto, S.H., M.H. masuk dalam susunan pengurus Ikatan Alumni FH Unja 89 sebagai bendahara untuk masa bakti 2022-2026. Fakta ini membuat namanya kembali dibicarakan karena di forum reuni yang sama juga hadir Febrie Adriansyah, yang saat itu menjabat Jampidsus. Namun, hubungan almamater tersebut bukan keterangan resmi aparat sebagai dasar penetapan tersangka, sehingga posisinya sejauh ini hanya menjadi konteks profil.

Perkara yang menyeret nama Don Ritto tidak disebut berdiri pada satu kasus tunggal. Penyidik mengaitkan pengusutan ini dengan dugaan korupsi tata kelola batu bara yang berdampak pada pasokan listrik, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020-2025, serta dugaan TPPU dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI. Sebelum pengumuman tersangka, Don Ritto juga telah disebut sebagai salah satu pihak yang diperiksa bersama saksi dari kafe de'Clan, Koin Money Changer, sopir pihak berinisial DR, serta sejumlah nama lain yang terkait dengan titik-titik penggeledahan.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags