DPR Bantah RUU Perampasan Aset Dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2026

- Sabtu, 11 Juli 2026 | 17:40 WIB
DPR Bantah RUU Perampasan Aset Dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2026

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Martin Manurung membantah kabar yang beredar bahwa Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset telah dikeluarkan dari daftar Program Legislasi Nasional Prioritas 2026. Ia menegaskan proses legislasi RUU itu masih berjalan di Komisi III DPR.

"Tidak ada keputusan Rapat Paripurna DPR yang memutuskan RUU Perampasan Aset dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2026. RUU tersebut masih terdaftar dengan nomor urut enam sebagai usulan DPR RI," ujar Martin dalam keterangan tertulis, Sabtu (11/7/2026).

Politikus Partai NasDem itu menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset tengah disusun oleh Komisi III DPR. Rapat penyusunan, kata dia, berlangsung secara intensif dengan mengundang pakar, akademisi, LSM, dan praktisi untuk menjaring masukan.

"RUU Perampasan Aset telah disepakati dalam Prolegnas oleh DPR dan Pemerintah. Artinya, DPR dan Pemerintah concern untuk menyusun RUU ini dengan sebaik-baiknya dan melibatkan partisipasi publik dalam perumusan norma-normanya," jelas Martin.

Ia menambahkan bahwa perkembangan lebih rinci mengenai norma-norma dalam RUU tersebut dapat ditanyakan langsung ke Komisi III DPR selaku alat kelengkapan dewan yang ditugaskan menyusunnya.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags