Komisi III DPR Tuntut Hukuman Mati untuk Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

- Sabtu, 11 Juli 2026 | 17:50 WIB
Komisi III DPR Tuntut Hukuman Mati untuk Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Komisi III DPR RI meluapkan kemarahan setelah mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortastipidkor Polri. Dalam rapat khusus di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (11/7/2026), sejumlah anggota parlemen menuntut hukuman mati bagi Febrie.

Kemarahan dewan memuncak. Selain melontarkan kritik tajam, Komisi III secara aklamasi membentuk Panitia Kerja (Panja) yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, untuk mengawal ketat pengusutan kasus ini.

Tuntutan hukuman mati disuarakan oleh Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP, Nasyirul Falah Amru atau Gus Falah. Ia menilai kejahatan korupsi dan TPPU yang menjerat Febrie dalam perkara proyek batu bara PLN, PT Asabri, hingga Krakatau Steel telah berdampak masif merugikan hajat hidup masyarakat luas.

"Oleh karena itu, saya meminta pelaku tersangka diadili yang seberat-beratnya. Kalau bisa dihukum mati. Karena apa? Karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak," tegas Gus Falah. "Bayangkan blackout PLN karena kasus batu bara. Bayangkan soal Krakatau Steel, Asabri. Ini kan sangat, sungguh menjijikkan."

Nada murka senada diembuskan oleh Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PAN, Endang Agustina. Ia menilai tindakan penegak hukum kelas atas yang justru memeras dan mencuci uang di tengah kesulitan ekonomi masyarakat merupakan ironi yang memprihatinkan.

"Masyarakat sedang susah hidupnya, dia yang seharusnya berantas korupsi tetapi malah korupsi. Ini sangat memprihatinkan dan harus dihukum berat. Kalau perlu dihukum mati apa yang disampaikan Gus Falah tadi," cetus Endang.

Sementara itu, Ketua Panja Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengungkapkan skala kejahatan eks Jampidsus ini tergolong raksasa. Berdasarkan informasi yang diterimanya, tim penyidik kepolisian kini tengah membidik beberapa lokasi lain yang diduga kuat menjadi tempat penyimpanan aset ilegal tersembunyi milik tersangka.

"Infonya ini ada beberapa tempat lagi yang juga akan dilakukan penggeledahan ya, bungker-bungker lainnya," ungkap Habiburokhman.

Febrie Adriansyah (FA) ditetapkan sebagai tersangka korupsi, suap, gratifikasi, dan TPPU oleh Kakortas Tipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto pada Sabtu (11/7/2026), bersama pihak swasta berinisial DR yang saat ini sudah dijebloskan ke sel tahanan Mapolda Metro Jaya.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags