Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP, Nasyirul Falah Amru atau Gus Falah, mengecam keras tiga kasus korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Ia menyebut skandal ini memalukan dan mengecewakan hati nurani rakyat.
"Tentunya skandal dalam proses yang terjadi dan sudah ditetapkan tersangka, ini adalah sesuatu yang sungguh sangat memalukan dan sungguh sangat mengecewakan hati nurani rakyat seluruh rakyat Indonesia," ujar Gus Falah dalam rapat khusus Komisi III DPR RI di gedung DPR, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Gus Falah mendesak agar para tersangka diadili dengan hukuman maksimal, bahkan hukuman mati jika terbukti bersalah. Menurutnya, korupsi yang dilakukan menyangkut hajat hidup orang banyak, seperti kasus batu bara yang menyebabkan pemadaman listrik (blackout) PLN, serta kasus Krakatau Steel dan ASABRI. "Bayangkan blackout PLN karena kasus batu bara, bayangkan soal Krakatau Steel, ASABRI, ini kan sangat sungguh menjijikan. Apalagi dilakukan oleh aparat penegak hukum yang kita cintai ini," tegasnya.
Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga kasus korupsi: dugaan korupsi batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel. Pelimpahan perkara dilakukan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) ke Kejaksaan Agung. Plt Jampidsus Rudi Margono menyatakan bahwa selain Febrie, satu tersangka lain dari pihak swasta juga telah ditetapkan. "Informasinya sudah ditetapkan dua tersangka, yaitu swasta yang kedua adalah berinisial F," kata Margono di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7).
Polisi telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk money changer dan Cafe de'Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, serta sebuah rumah di Bogor, Jawa Barat. Sejumlah barang bukti disita, mulai dari emas batangan hingga valuta asing (valas) senilai miliaran rupiah.
Atensi Presiden
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan bahwa penanganan ketiga kasus ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto. Polri berkomitmen mendukung prioritas nasional dalam memperkuat pemberantasan korupsi. "Kami hadir untuk menyampaikan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan atau tindak pidana pencucian uang," kata Budi.
Penanganan perkara ini sejalan dengan Asta Cita ketujuh dalam agenda pemerintah, yaitu memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi. Budi menambahkan bahwa Polri merupakan bagian dari aparatur negara yang menjalankan prioritas nasional. Perkara ini ditangani melalui joint investigasi antara Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri dan tim gabungan Polda Metro Jaya.
Artikel Terkait
Komisi III DPR: Masih Ada Bunker Lain Terkait Kasus Febrie Adriansyah
Komisi III DPR Bentuk Panja Awasi Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Febrie dan Don Ritto Sama-Sama Tersangka, tapi Nasib Penahanan Berbeda
Komisi III DPR Tuntut Hukuman Mati untuk Eks Jampidsus Febrie Adriansyah