Seorang ustaz berinisial UJF (30) di Sidoarjo ditangkap polisi setelah menyetubuhi dan mencabuli dua santriwatinya yang masih di bawah umur. Kedua korban berusia 11 dan 15 tahun. Peristiwa itu terjadi di lingkungan pondok pesantren di Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo.
Laporan kasus ini diterima sejak Maret 2026. Setelah penyelidikan, Satuan Reserse Kriminal Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polresta Sidoarjo menangkap pelaku. Kasat Reserse PPA dan PPO Polresta Sidoarjo, Kompol Rohmawati Lailah, mengungkapkan bahwa aksi bejat itu telah dilakukan sebanyak tujuh kali terhadap salah satu korban.
"Pelaku menyuruh korban untuk bersih-bersih di lantai dua gudang pondok, kemudian memaksa korban dan melakukan tindakan pencabulan serta persetubuhan," kata Rohmawati, Jumat (10/7).
Modus yang digunakan, pelaku mengiming-imingi korban dengan uang dan janji akan lebih pintar. Korban sempat menolak, tetapi UJF memaksa. "Tersangka juga mengancam korban dengan mengatakan agar tidak memberi tahu siapa pun tentang perbuatan tersebut," ujarnya.
Selain itu, pelaku menjanjikan akan menikahi korban di kemudian hari untuk melancarkan aksinya. Tersangka meminta korban menuruti keinginannya hingga dewasa dengan iming-iming akan dijadikan istri kedua. "Pelaku mengaku jika dirinya menjanjikan akan menikahi korban, diduga hal tersebut hanya untuk melancarkan perbuatan cabulnya. Untuk korban satunya, aksi bejat pelaku sudah dilakukan sebanyak tiga kali," terang Rohmawati.
Polisi menyita satu setel pakaian korban sebagai barang bukti. Tersangka mengakui semua perbuatannya dan menyatakan bahwa tindakan tersebut didasari oleh dorongan nafsu saat melihat korban di lingkungan pesantren.
Penyidik menjerat UJF dengan Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 473 ayat (4) KUHP, serta Pasal 418 ayat (1) KUHP tentang pencabulan terhadap anak yang berada di bawah pengawasan pendidik. "Setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya yang dilakukan oleh tenaga pendidik terhadap anak dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun," pungkas Rohmawati.
Artikel Terkait
Kecelakaan Beruntun di Sidoarjo, Satu Tewas Tiga Luka
Polresta Sidoarjo Luncurkan Layanan Perpanjangan SIM Malam Hari di Akhir Pekan
Kapolresta Sidoarjo Luncurkan Mal Mini Pelayanan Polri, Warga Tak Perlu Bolak-balik