DPR Desak Hukuman Mati untuk Tersangka Korupsi Batu Bara, Termasuk Eks Jampidsus

- Sabtu, 11 Juli 2026 | 17:42 WIB
DPR Desak Hukuman Mati untuk Tersangka Korupsi Batu Bara, Termasuk Eks Jampidsus

Komisi III DPR mendesak agar tersangka kasus korupsi batu bara dijatuhi hukuman seberat-beratnya, bahkan hukuman mati. Salah satu tersangka dalam kasus tersebut adalah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Anggota dewan menilai perkara ini telah mencederai rasa keadilan masyarakat karena dilakukan oleh aparat penegak hukum.

Anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP Falah Amru menyatakan dugaan korupsi yang menjerat Febrie merupakan peristiwa yang sangat memalukan dan mengecewakan hati nurani rakyat Indonesia. "Tentunya skandal dalam proses yang terjadi dan sudah ditetapkan tersangka, ini adalah sesuatu yang sungguh sangat memalukan dan sungguh sangat mengecewakan hati nurani rakyat seluruh Indonesia. Oleh karena itu, saya meminta pelaku, tersangka diadili yang seberat-beratnya. Kalau bisa dihukum mati. Karena apa? Karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Bayangkan blackout PLN karena kasus batu bara," ungkap Falah saat rapat khusus Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (11/7).

"Bayangkan soal Krakatau Steel, ASABRI. Ini kan sangat sungguh menjijikkan apalagi dilakukan oleh aparat penegak hukum yang kita cintai ini. Saya sepakat dengan pimpinan mengusulkan untuk dibikin Panja terkait kasus yang saat ini lagi kita dalami," lanjutnya.

Senada, anggota Komisi III DPR Fraksi PAN Endang Agustina mengaku prihatin atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pihak yang seharusnya bertugas menegakkan hukum dan memberantas korupsi. "Saya dari Fraksi PAN menyatakan sangat prihatin dengan kejadian beberapa hari ini di mana sebetulnya yang seharusnya menegakkan hukum, yang seharusnya menegakkan korupsi, tetapi yang bersangkutan sendiri malah melakukan korupsi," tegas Endang.

Menurut Endang, berbagai perkara besar yang selama ini ditangani justru diduga dijadikan sarana untuk memperoleh keuntungan pribadi. "Banyak sekali kasus-kasus yang sudah dijadikan ladang untuk mencari uang yang mungkin kita semua sudah tahu informasinya seperti kasus Zarof Ricar, kasus Asabri, kasus kawasan hutan," tuturnya.

Ia mengatakan praktik tersebut telah menimbulkan banyak korban yang merasa diperas dan semakin melukai rasa keadilan masyarakat yang tengah menghadapi kesulitan ekonomi. "Itu banyak orang-orang yang berteriak karena menjadi korban pemerasan. Itu sangat mencederai perasaan masyarakat. Masyarakat sedang susah hidupnya, dia yang seharusnya memberantas korupsi tetapi malah korupsi," ujarnya.

Karena itu, Endang menilai pelaku layak dijatuhi hukuman berat. Ia juga mendukung usulan hukuman mati. "Ini sangat memprihatinkan dan harus dihukum berat. Kalau perlu dihukum mati apa yang seperti disampaikan Gus Falah tadi. Dan selanjutnya saya setuju untuk dibentuk panitia kerja dan diketuai oleh Ketua Komisi kita Pak Habiburokhman," pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Irjen Pol. Totok Suharyanto mengumumkan bahwa mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi. Hal itu disampaikan Totok dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7).

"Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA (Febrie Adriansyah) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau TPPU dalam proses penangan hukum oleh pegawai negeri atau penyelenggaraan negara dalam perkara PT ASABRI dan atau tindak pidana korupsi lainnya sebagaimana dimaksud pasal 12 e 12B tipikor dan pasal 3,4 TPPU atau sekarang KUHP 607 ayat 1 huruf a dan huruf b," kata Totok.

Totok menjelaskan, selain Febrie, pihaknya juga telah menetapkan seorang pegawai swasta berinisial DR sebagai tersangka dalam kasus yang sama. "Pada satu titik kita telah melakukan gelar perkara, dan berdasarkan gelar perkara kita telah menetapkan 2 tersangka saat ini yaitu saudara DR yang diduga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi, kita telah kenakan pasal 4 dan atau pasal 5 juncto pasal 10 UU 8 2010 atau pasal 607 ayat 1 huruf b dan huruf c di KUHP yang baru," ujarnya.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags