Pencurian Kabel Listrik Rp 143 Juta di Cikarang Selatan, Dua Pelaku Dibekuk

- Sabtu, 11 Juli 2026 | 18:20 WIB
Pencurian Kabel Listrik Rp 143 Juta di Cikarang Selatan, Dua Pelaku Dibekuk

Aksi pencurian kabel listrik senilai ratusan juta rupiah di kawasan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, berhasil digagalkan petugas keamanan. Dua orang pelaku diamankan dan kini mendekam di Polsek Cikarang Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Kamis (9/7) dini hari di area power house setempat. Berawal saat petugas engineering melakukan pemeriksaan rutin dan mendengar suara mencurigakan dari dalam ruangan.

"Saat pengecekan, ia mendengar suara mencurigakan dan menemukan sejumlah potongan kabel berada di atas panel," kata Kombes Budi Hermanto dalam keterangannya, Sabtu (11/7/2026).

Temuan itu segera dilaporkan ke petugas keamanan. Tim keamanan kemudian menyisir area power house dan menemukan sebuah tangga di dekat dinding pembatas antara kawasan mal dan SPBU. "Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua orang tersebut diduga masuk melalui lubang pendingin mesin genset," ujarnya.

Petugas keamanan lantas menutup akses keluar dan melakukan penyisiran di bagian dalam bangunan. Dua pelaku, pria berinisial N dan S, ditemukan bersama kabel-kabel yang telah dipotong dan sejumlah peralatan. Keduanya kemudian diserahkan ke Polsek Cikarang Selatan.

Dari lokasi, petugas mengamankan barang bukti berupa kabel FRC sepanjang kurang lebih 40 meter yang telah dipotong-potong, kabel sekitar 200 meter yang masih berada pada jalur kabel namun telah diputus, sebuah tang, kunci ukuran 10, pisau cutter, obeng, dan tespen. "Berdasarkan pemeriksaan awal, kerugian akibat kerusakan dan hilangnya kabel diperkirakan mencapai Rp 143.760.000," lanjut Budi.

Kedua pelaku beserta barang bukti kini dibawa ke Polsek Cikarang Selatan untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menerapkan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. "Polsek Cikarang Selatan masih mendalami peran masing-masing pihak, cara mereka memasuki lokasi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut," pungkasnya.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags