Polri mengungkap hasil penggeledahan di 12 lokasi yang dilakukan dalam beberapa hari terakhir terkait tiga kasus dugaan korupsi. Dari penggeledahan tersebut, polisi menyita 74 kilogram emas dan uang tunai senilai ratusan miliar rupiah. Selain itu, sebanyak 15 saksi telah diperiksa.
"Dari hasil yang ditemukan, termasuk 15 saksi saat ini yang sudah dimintai keterangan, maka penyidik melakukan langkah-langkah pendalaman terkait dugaan tindak pidana korupsi, baik itu suap, gratifikasi, dan pencucian uang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polri Budi Hermanto di Mapolda Metro Jaya, Jumat (10/7).
Ketiga kasus yang tengah didalami meliputi dugaan suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di PT Asabri-Jiwasraya, korupsi batu bara yang menyebabkan pemadaman listrik (blackout) PLTU, serta korupsi utang PT CBS kepada PT KNI.
Budi merinci para saksi yang telah diperiksa, termasuk dua orang dari PT Kaltim Parna Industri, empat orang kurir dengan inisial DH, HA, ER, dan RP, serta satu saksi di rumah di Gandaria atas nama DR. "Tadi yang menanyakan adalah di Pacific Place, Eka, termasuk ada satu saksi atas nama P itu driver-nya DR, serta saksi dari NH. Yang tadi malam melakukan penggeledahan itu saksi atas nama MIL, dua saksi lagi kurir di Sentul atas nama R dan A," tambahnya.
Artikel Terkait
Polri Dalami Kasus Korupsi Batu Bara PLTU, Kerugian Negara Capai Rp 5 Triliun
Polisi Periksa 15 Saksi dalam Penggeledahan Tiga Kasus Korupsi Batu Bara, ASABRI, dan Krakatau Steel
Polisi Sita Emas 74 Kg dan Uang Miliaran dari Penggeledahan Kasus Korupsi Batu Bara
Menko Polkam Dukung Polri Usut Tiga Kasus Korupsi Tanpa Pandang Bulu