Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago angkat bicara soal pengusutan tiga kasus korupsi yang tengah ditangani Polri. Ia menegaskan pemerintah mendukung proses hukum yang profesional dan tanpa pandang bulu.
Djamari mengingatkan pentingnya menjaga sinergi antarpenegak hukum. Menurutnya, Polri dan Kejaksaan Agung memiliki tujuan yang sama dalam pemberantasan korupsi.
"Yang terus kita jaga adalah sinergi dan koordinasi antarinstansi. Komunikasi harus terus dibangun guna mencegah potensi kesalahpahaman. Pada dasarnya, Polri, Kejaksaan Agung, maupun institusi penegak hukum lainnya memiliki tujuan yang sama, yaitu menegakkan hukum yang berkeadilan, termasuk dalam pemberantasan korupsi," kata Djamari dalam keterangan tertulis, Jumat (10/7/2026).
"Setiap institusi memiliki tugas dan kewenangan yang diatur oleh undang-undang. Karena itu, sinergi dan koordinasi harus terus diperkuat agar tujuan bersama tersebut dapat tercapai secara lebih efektif," sambungnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk percaya pada penyidik kepolisian. Djamari meyakini kerja para penegak hukum bisa dipertanggungjawabkan.
"Masyarakat agar tetap tenang dan tidak terpancing oleh berbagai konstruksi narasi yang tidak berdasar. Percayakan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum yang saat ini bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Lebih lanjut, Menko Polkam menegaskan proses hukum harus berjalan independen tanpa tekanan atau intervensi. Pemerintah menghormati mekanisme hukum dan meyakini komitmen aparat penegak hukum dalam menegakkan keadilan.
Pengusutan tiga kasus korupsi itu, kata Djamari, sejalan dengan visi Presiden Prabowo memberantas korupsi. Ia mendorong penegakan hukum yang setimpal dan adil kepada pihak yang nantinya ditetapkan tersangka.
"Korupsi memang telah lama menjadi tantangan bangsa. Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo memiliki komitmen yang kuat untuk melakukan pembenahan secara menyeluruh," jelas Djamari.
"Tidak ada ruang bagi siapa pun yang terbukti melanggar hukum. Tanpa memandang asal institusi maupun kedudukannya, setiap pelanggaran akan diproses dan ditindak secara tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.
Artikel Terkait
Polri Sita 74 Kg Emas dan Uang Ratusan Miliar dari Penggeledahan 12 Lokasi
Polisi Sita Emas 74 Kg dan Uang Miliaran dari Penggeledahan Kasus Korupsi Batu Bara
Muslim Arbi Desak Jampidsus Dinonaktifkan Usai Penggeledahan Terkait Dugaan Korupsi
KSPSI AGN Dukung Polri Usut Tuntas Korupsi, Soroti Keterlibatan TNI