Muslim Arbi Desak Jampidsus Dinonaktifkan Usai Penggeledahan Terkait Dugaan Korupsi

- Jumat, 10 Juli 2026 | 20:25 WIB
Muslim Arbi Desak Jampidsus Dinonaktifkan Usai Penggeledahan Terkait Dugaan Korupsi

Pengamat hukum dan politik Muslim Arbi mendesak Jaksa Agung untuk menonaktifkan dan mencopot Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Desakan ini muncul menyusul dugaan keterlibatan Febrie dalam perkara korupsi yang tengah menjadi sorotan publik.

Menurut Muslim Arbi, jika dugaan tersebut memiliki dasar hukum dan telah diproses aparat penegak hukum, langkah paling tepat adalah membebastugaskan pejabat yang bersangkutan. Hal ini dinilai penting agar proses penegakan hukum berlangsung transparan dan tidak menimbulkan konflik kepentingan.

"Jika benar ada dugaan tindak pidana korupsi dan proses hukumnya berjalan, maka demi menjaga marwah Kejaksaan Agung serta kepercayaan publik, Jampidsus sebaiknya dinonaktifkan atau dicopot dari jabatannya," ujar Muslim Arbi dalam keterangannya, Jumat (10/7/2026).

Ia menilai Presiden Prabowo Subianto telah berulang kali menegaskan komitmen pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu. Karena itu, seluruh aparat penegak hukum harus mendukung agenda tersebut.

Muslim juga mengkritik ketegangan antara sejumlah institusi penegak hukum yang belakangan ramai diperbincangkan. Menurutnya, aparat penegak hukum tidak boleh saling berhadapan karena dapat mengganggu upaya pemberantasan korupsi. Ia berpendapat, jika benar terdapat dugaan tindak pidana yang melibatkan pejabat penegak hukum, penyelesaiannya harus melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan melalui konflik antarlembaga.

"Semua pihak harus mendukung pemberantasan korupsi. Jangan sampai ada kesan bahwa institusi digunakan untuk saling berhadapan. Yang harus menjadi fokus adalah penegakan hukum terhadap siapa pun yang diduga melakukan tindak pidana," katanya.

Informasi yang beredar menyebutkan, tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang dikaitkan dengan penyidikan perkara dugaan korupsi. Salah satu lokasi adalah sebuah kafe di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, yang dalam berbagai klaim disebut diduga berkaitan dengan Jampidsus Febrie Adriansyah. Hingga berita ini disusun, belum terdapat putusan pengadilan maupun keterangan resmi yang menetapkan kepemilikan lokasi tersebut ataupun mengaitkannya secara hukum dengan Febrie Adriansyah.

Dalam informasi yang beredar, aparat disebut menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang asing dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah. Disebutkan pula bahwa dari lokasi tersebut disita sekitar Rp7,2 miliar dalam 16 jenis mata uang asing beserta puluhan dokumen yang diduga berkaitan dengan penyidikan.

Penggeledahan juga disebut dilakukan di sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Berdasarkan keterangan yang beredar, dari lokasi tersebut aparat membawa sejumlah koper dan tas yang diduga berisi uang tunai serta emas batangan. Informasi tersebut menyebutkan aparat menemukan sekitar 74 kilogram emas batangan, uang tunai sebesar 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta Rp100 juta. Nilai keseluruhan barang yang disebut ditemukan diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.

Namun demikian, hingga saat ini belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan asal-usul maupun status hukum seluruh barang yang disebut ditemukan tersebut. Proses hukum masih menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

Muslim Arbi mengatakan, apabila benar terdapat dugaan korupsi yang melibatkan pejabat tinggi penegak hukum, penanganannya harus dilakukan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Menurutnya, transparansi menjadi kunci menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Ia juga meminta seluruh lembaga penegak hukum menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan pembuktian kepada proses hukum yang berlaku. "Jangan ada perlakuan berbeda terhadap siapa pun. Jika ada dugaan tindak pidana, proses sesuai hukum. Jika tidak terbukti, nama baik yang bersangkutan juga harus dipulihkan. Semua harus berdasarkan alat bukti dan putusan pengadilan," ujarnya.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari Febrie Adriansyah maupun Kejaksaan Agung terkait pernyataan Muslim Arbi maupun informasi mengenai dugaan temuan barang bukti tersebut.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags