Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dinilai harus dinonaktifkan dari jabatannya setelah rumah mewahnya digeledah penyidik Kortastipidkor Polri. Penggeledahan itu dilakukan pada Rabu, 8 Juli 2026, di kawasan Parahyangan Golf 2, Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Febrie mengakui rumah tersebut miliknya, namun ia membantah kepemilikan sejumlah aset yang disita penyidik. Dari penggeledahan, penyidik menyita barang bukti yang disimpan dalam brankas terkunci dan dikemas ke dalam tujuh koper. Barang berharga yang diamankan meliputi uang tunai 4.767.300 dolar AS, 14.083.800 dolar Singapura, Rp100 juta, serta kepingan emas seberat 74 kilogram.
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai jika Febrie tidak dinonaktifkan, ia berpotensi melakukan penyalahgunaan kewenangan. "Satu dan lain hal juga agar tidak menggunakan kewenangannya untuk menghambat perkara atau membela diri. Jadi, seharusnya dinonaktifkan," kata Fickar, Jumat, 10 Juli 2026.
Di tengah tekanan tersebut, Febrie tetap menjalankan tugas seperti biasa pada Jumat lalu. Ia menepis isu pengunduran diri yang beredar dan mengaku masih disibukkan dengan instruksi untuk menuntaskan sejumlah kasus korupsi besar. "Pagi tadi saya masih menerima perintah-perintah untuk segera menyelesaikan pemberkasan perkara yang memang waktunya singkat, terutama yang dibatasi oleh masa penahanan," ujar Febrie dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Artikel Terkait
Jampidsus Kejagung Buka Suara soal Penggeledahan Polri di Tiga Kasus Besar
KPK Temukan Dugaan Penggunaan Nominee dalam LHKPN Jampidsus Febrie Adriansyah
Jampidsus Buka Suara soal Penanganan Korupsi ASABRI yang Kembali Disorot
KPK: Rumah Jampidsus Febrie di Sentul Diduga Terdaftar Atas Nama Orang Lain