Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa rumah milik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya. Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, menyebut rumah itu diduga terdaftar atas nama orang lain atau nominee.
"Sudah dilakukan pemeriksaan atas LHKPN yang bersangkutan, rumah yang di Sentul diduga atas nama nominee," kata Aminudin kepada wartawan, Jumat (10/7).
Rumah tersebut menjadi sorotan setelah digeledah oleh Polri dalam kasus dugaan korupsi. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk emas dan uang tunai.
Febrie sendiri telah mengakui bahwa rumah di Sentul itu adalah miliknya. "Yang kedua tentang rumah Sentul, ya. Itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal," ujarnya saat konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan.
Meski demikian, dalam LHKPN yang terakhir dilaporkan pada 27 Februari 2025 (Periodik-2024), Febrie tidak mencantumkan rumah tersebut. Dalam laporan itu, aset tanah dan bangunan yang ia miliki berada di Tangerang Selatan, Bandung, dan Jakarta Selatan, dengan total harta mencapai Rp18,2 miliar.
Artikel Terkait
Jampidsus Buka Suara soal Penanganan Korupsi ASABRI yang Kembali Disorot
Pertarungan Dua Kekuatan Penegak Hukum: Coklat Muda vs Coklat Tua
Jampidsus Febrie Bantah Isu Mundur dan Tegaskan Tetap Bekerja
Nama yang Muncul di Kasus Badan Gizi Nasional Bertambah Jadi 47 Orang