Bank Jombang Bantah Tudingan Nenek Ngatini, Klaim Nasabah Sudah 15 Kali Pinjam hingga Rp100 Juta

- Jumat, 10 Juli 2026 | 18:40 WIB
Bank Jombang Bantah Tudingan Nenek Ngatini, Klaim Nasabah Sudah 15 Kali Pinjam hingga Rp100 Juta

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang memanggil jajaran direksi Bank Jombang menyusul viralnya kasus utang seorang nenek penjual labu yang diduga membengkak drastis. Dalam rapat dengar pendapat, DPRD meminta bank milik pemerintah daerah itu menunjukkan bukti dokumen transaksi keuangan nasabah bersangkutan, namun pihak bank menolak dengan alasan menjaga kerahasiaan perbankan.

Pemanggilan oleh Komisi B DPRD Jombang ini merupakan buntut dari keluhan Ngatini (69), lansia penjual labu. Ia mengaku terkejut karena nilai utangnya di bank membengkak dari Rp500.000 menjadi Rp70 juta. Namun, Direktur Utama Bank Jombang, Afandi Nugroho, membantah pengakuan tersebut. Di hadapan anggota dewan, pihak manajemen membeberkan data sebaliknya.

"Berdasarkan catatan kami, yang bersangkutan (Ngatini) justru sudah 15 kali mengajukan kredit ke Bank Jombang dengan nilai yang bervariasi. Bahkan, nilai total kredit terakhirnya mencapai lebih dari Rp100 juta," ujar Afandi Nugroho saat memberikan klarifikasi di hadapan Komisi B, Jumat (10/7/2026).

Meski demikian, Bank Jombang menyatakan ingin menyelesaikan polemik ini secara damai. Mereka berharap Ngatini bersedia mencabut laporan yang telah dilayangkannya ke pihak kepolisian dan menyelesaikan sengketa lewat jalur kekeluargaan. Sebagai kompensasi, bank menjanjikan akan membebaskan Ngatini dari segala denda dan bunga, serta membatalkan rencana eksekusi penyitaan aset tanah miliknya.

Di sisi lain, menyikapi kondisi psikologis dan usia nasabah yang sudah lansia, DPRD Jombang sempat mengusulkan agar Bank Jombang memutihkan atau membebaskan seluruh sisa utang Ngatini. Namun, usulan tersebut langsung ditolak oleh Dirut Bank Jombang dengan alasan regulasi dan tata kelola keuangan sanksi perbankan. Ketua Komisi B DPRD Jombang, Anas Burhani menegaskan, akan terus mengawal kasus ini agar menemukan titik terang yang adil bagi kedua belah pihak tanpa ada yang dirugikan secara hukum.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags