Kejati Sumut Kumpulkan Data SPPG, Belum Ada Arahan Pemeriksaan

- Jumat, 10 Juli 2026 | 19:30 WIB
Kejati Sumut Kumpulkan Data SPPG, Belum Ada Arahan Pemeriksaan

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara turut mengumpulkan data terkait kepemilikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayahnya. Data tersebut nantinya akan diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, mengatakan pengumpulan data dilakukan dari kejaksaan negeri di Sumatera Utara dan dari massa yang berunjuk rasa di depan kantor Kejati Sumut.

"SPPG itu berpusat di Kejagung. Tapi kalau orang ngasih data-data, nanti kita terima. Nanti kita kombinasikan, kita kumpulkan, dan setelah itu kita serahkan ke Kejagung," kata Rizaldi saat dihubungi, Jumat (10/7).

Ia menambahkan, hingga saat ini belum ada arahan untuk melakukan pemeriksaan terhadap pihak tertentu. "Belum ada arahan untuk pemeriksaan. Saat ini hanya pengumpulan data saja. Untuk melakukan pemeriksaan, pemanggilan, penyelidikan, maupun penyidikan belum ada petunjuk. Tergantung perintah dari Kejagung," ujarnya.

Kejati Jatim Tunggu Arahan

Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengaku belum menerima arahan dari Kejagung terkait pengumpulan data SPPG. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Adnan Sulistiyono, menyatakan hingga saat ini pihaknya tidak memeriksa perkara terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG).

"Tidak ada imbauan tersebut. Sampai saat ini, Kejati Jatim juga tidak memeriksa perkara MBG," kata Adnan kepada wartawan, Jumat (10/7).

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DIY dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah juga diminta mengumpulkan data SPPG di wilayah masing-masing.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags