Kejaksaan Agung mengungkapkan jumlah nama yang muncul dalam pengembangan perkara Badan Gizi Nasional (BGN) kini bertambah menjadi 47 orang. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menegaskan bahwa seluruh nama tersebut masih akan didalami dan keberadaannya dalam perkara tidak otomatis membuat seseorang dapat diproses sebagai tersangka.
Hal itu disampaikan Febrie saat menjawab pertanyaan mengenai perkembangan penanganan perkara yang berkaitan dengan BGN di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta, Jumat (10/7). Ia mengatakan sebelumnya terdapat 41 nama yang disebut dalam perkara tersebut, namun dalam proses pengembangannya jumlah itu bertambah menjadi 47 nama.
"Sedangkan nama-nama yang disebut oleh Pak Sony, 41 orang, bahkan juga di kita berkembang 47 nama yang terlibat," ujarnya.
Meskipun demikian, Febrie meminta publik tidak terburu-buru menyimpulkan status hukum pihak-pihak yang namanya muncul. "Tapi tentunya itu kan tidak serta-merta bisa juga terkait dengan perbuatan melawan hukum dan bisa jadi proses pidana. Nah, ini kita lihat perkembangannya nanti," kata dia.
Febrie menambahkan bahwa Kejaksaan tetap menginginkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dijalankan melalui BGN dapat berjalan dengan baik. Karena itu, proses hukum yang dilakukan juga diarahkan untuk mendukung perbaikan tata kelola program tersebut.
"Kita juga menginginkan agar BGN ini dapat berjalan baik, ya. Dan ini juga selalu komunikasi kita dengan rekan-rekan sekarang yang menakhodai MBG dan ini tentu menjadi program prioritas yang menjadi perhatian yang harus kita benahi agar bisa berjalan dengan cepat, ya," jelas Febrie.
Artikel Terkait
Kejaksaan Agung Fokus Tangani Perkara Strategis, dari Tata Kelola SDA hingga Makan Bergizi Gratis
Sorotan ke Jampidsus Febrie Kembali Menderang: Dari Penggeledahan Polri hingga Deretan Korupsi Raksasa
Hendrajit: Jangan Terburu-buru Simpulkan Ada Rivalitas TNI-Polri, Bisa Jadi Bagian Operasi Lebih Besar
Jampidsus Buka Suara soal Aset Rp476 M, Emas 74 Kg, dan Isu Mundur