Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mengungkap bahwa Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Djaka Budhi Utama, menerima aliran dana sebesar Rp21 miliar dari pimpinan Blueray Cargo. Fakta itu terungkap dalam sidang vonis tiga terdakwa kasus suap impor barang yang digelar Jumat (10/7/2026).
Ketiga terdakwa adalah John Field selaku pimpinan Blueray Cargo, Deddy Kurniawan Sukolo sebagai Manajer Operasional, dan Andri yang menjabat ketua tim dokumen. Dalam amar putusannya, hakim anggota Nofalinda Arianti menyebut pemberian uang itu dilakukan secara berkala dengan kode khusus untuk menghindari deteksi.
"Menimbang bahwa sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan dari keterangan saksi Orlando Hamonangan Sianipar, saksi Enov Puji Wijanarko, saksi Vini Liveri, keterangan Terdakwa bersesuaian dengan barang bukti nomor urut 178, 204, dan 219 menerangkan rincian pemberian uang dari Blueray Cargo Terdakwa I (John Field) kepada pejabat-pejabat Bea Cukai terkait kegiatan importasi Blueray," ujar hakim.
Hakim menjelaskan, John Field menggunakan kode BC1 untuk Djaka Budhi, BC2 untuk Rizal yang menjabat Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024 hingga Januari 2026, dan BC3 untuk Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intel P2 DJBC. Pemberian kepada Djaka Budhi berlangsung setiap bulan sejak Juli 2025 hingga Januari 2026, total tujuh kali penerimaan dengan akumulasi Rp21 miliar.
"Pemberian di bulan Juli 2025 sebesar Rp8.200.000.000 dalam bentuk SGD dengan rincian; BC1 Dirjen Bea Cukai saudara Djaka Budhi Utama sebesar Rp3 miliar, BC2 Bang Rizal Direktur Penindakan dan Penyidikan saudara Rizal Rp2 miliar, BC3 Sis Sisprian Kasubdit Intelijen sebesar Rp1 miliar, BC4 Intel atau Intelijen bagian Intelijen sebesar Rp1.100.000.000," ujar hakim.
"Pemberian di bulan Agustus 2025 sebesar Rp8.950.000.000 dalam bentuk SGD dengan rincian; BC1 Dirjen Bea Cukai sebesar Rp3 miliar, BC2 Rizal Direktur Penindakan dan Penyidikan Rp2 miliar, BC3 Sisprian Kasubdit Intelijen sebesar Rp1 miliar, BC4 Intel dan Intelijen sebesar Rp1.250.000.000," lanjut hakim.
Artikel Terkait
Hakim: Ahmad Dedi Terima Rp30 Miliar dari Bos Blueray
Analis: Kasus Suap Blueray Cargo Bukan Korupsi Biasa, Ada Persaingan Politik TNI vs Polri