Pulih dari Operasi, Gus Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK

- Jumat, 10 Juli 2026 | 14:50 WIB
Pulih dari Operasi, Gus Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan kembali mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK setelah dinyatakan pulih dari perawatan medis di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Pemindahan dilakukan pada Kamis malam, 9 Juli 2026, berdasarkan pernyataan tim dokter yang menyatakan kondisi kesehatannya telah membaik.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Gus Yaqut telah menyelesaikan seluruh rangkaian tindakan medis dan observasi pascaoperasi. "Setelah dilakukan tindakan medis, observasi untuk beberapa hari pasca tindakan sudah dinyatakan sehat, pulih, dan tadi malam sudah langsung dipindahkan ke Rutan KPK," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat 10 Juli 2026.

Dengan kembali ditahannya Gus Yaqut, penyidik dapat melanjutkan proses hukum secara optimal, khususnya dalam pengusutan perkara dugaan korupsi kuota haji. "Sehingga YCQ bisa kembali mengikuti proses hukum dalam penyidikan perkara terkait dengan kuota haji," lanjut Budi. Ia menambahkan, penyidik saat ini masih fokus merampungkan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Gus Yaqut sebelumnya menjalani pembantaran penahanan sejak Rabu, 24 Juni 2026, setelah mengalami gangguan saluran pencernaan yang mengharuskannya menjalani operasi di RS Polri Kramat Jati.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka awal: Gus Yaqut dan mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Yaqut ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih pada 12 Maret 2026, sementara Gus Alex ditahan di Rutan KPK cabang C1 pada 17 Maret 2026.

Pengembangan kasus kemudian menyeret dua tersangka baru dari pihak swasta: Ismail Adham, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour Travel), dan Asrul Azis Taba, Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri). Keduanya ditahan KPK pada 8 Juni 2026.

KPK menduga Ismail dan Asrul bersama Fuad Hasan Masyhur, Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) yang juga bos Maktour Travel, serta pihak lainnya, mengadakan pertemuan dengan Gus Yaqut dan Gus Alex untuk meminta penambahan kuota haji khusus melebihi batas 8 persen yang diatur peraturan perundang-undangan. Proses itu kemudian berujung pada pembagian kuota haji reguler dan khusus dengan skema 50-50 persen.

KPK juga menduga Ismail dan Asrul bersama pihak Kemenag mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Maktour Travel dan NRA Grup atau Asosiasi Kesthuri. Dari hasil penyidikan, Ismail diduga memberikan uang kepada Gus Alex sebesar 30 ribu dolar AS, kepada Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief sebesar 5 ribu dolar AS dan 16 ribu Riyal Saudi, serta kepada Kasubdit Perizinan, Akreditasi dan Bina Haji Khusus Rizky Fisa Abadi sebesar 10 ribu dolar AS. Atas perbuatan itu, Maktour memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 mencapai sekitar Rp27,8 miliar.

Sementara itu, Asrul diduga memberikan uang kepada Gus Alex sebesar 406 ribu dolar AS. Pemberian itu mengakibatkan delapan PIHK yang terafiliasi dengan Asrul memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 dengan total Rp40,8 miliar.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags